search

Advetorial

dprd kaltimBantuan Hukumpuji setyowatiPartai Demokrat

Ingin Bantu Masyarakat, Puji Setyowati Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda Seberang

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 01 Juni 2022 | 1.507 views
Ingin Bantu Masyarakat, Puji Setyowati Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda Seberang
Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyampaikan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum kepada masyarakat Sungai Keledang. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati tak henti-hentinya menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Samarinda. Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang disampaikan legislator fraksi Partai Demokrat itu berlangsung di Halaman Sekolah Dasar Negeri 012 Samarinda Seberang, Jalan Dato Iba pada Rabu, 1 Juni 2022.

Dalam acara yang bertema "Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Provinsi Kalimantan Timur" tersebut, Puji menggandeng sejumlah narasumber.

Di antaranya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim, Rusdiono dan sekretarisnya Guntur Pribadi. Ada beberapa poin penting yang dipaparkan Puji dan narasumber.

Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum, jelas Puji, dibuat berdasarkan keinginan masyarakat. Tujuannya agar meringankan beban warga yang tersandung masalah hukum.

Puji berpendapat, tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.

"Masyarakat jangan takut, Perda Nomor 5 ini bisa jadi benteng. Bantuan hukum ini gratis," sebut istri mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaan itu.

Kendati demikian, Puji menginginkan warga Sungai Keledang menjauhi masalah hukum.

"Saya tidak ingin masyarakat di sini terjerat persoalan hukum. Namun sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum yang dibuat DPRD Kaltim," kata dia lagi.

Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono menambahkan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

"Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum," tegas Rusdiono.

Rusdiono melanjutkan, pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Nantinya, anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kaltim akan mengakomodir keperluan masyarakat melalui LBH.

"Mudah-mudahan dengan perda ini masyarakat Kaltim bisa terbantu," tandasnya.

Ihwal bantuan hukum yang dijelaskan Puji bersama narasumber disambut baik Lurah Sungai Keledang, Rahmadi. Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini sejalan dengan semangat Rumah Restorative Justice Wadah Benaung milik Pemkot Samarinda.

"Antara perda ini dengan Rumah Restorative Justice kurang lebih sama, menawarkan bantuan hukum kepada masyarakat Samarinda," ujar Rahmadi

"Namun saya berharap bapak-ibu tidak ada yang mengalami masalah hukum. Apabila ada ini adalah bantuan untuk masyarakat," ucap Rahmadi mengakhiri sambutan. (*)

Editor: Yusuf