Joha Fajal Ingatkan Pemkot soal Penertiban Aset Daerah
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 17 Februari 2022 | 828 views
Samarinda, Presisi.co – Kabar Pemerintah Kota Samarinda akan membongkar rumah milik salah seorang warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal.
Joha sapaannya itu menilai Pemkot Samarinda harus hati-hati terkait polemik aset tanah dengan warga yang belakangan diketahui bernama Madjiarti tersebut. Ia menegaskan, apapun yang dilakukan pemerintah terlebih dalam rangka mengamankan aset harus dilakukan sesuai aturan.
"Harus hati-hati dalam menangani urusan aset. Jangan tergesa-gesa karena kita bermain di aturan. Jangan sampai pemkot menjalankan tidak sesuai aturan. Ini supaya tidak mencederai," kata Joha kepada awak media, Kamis, 17 Februari 2022 malam.
Joha menyebut, upaya Pemkot Samarinda dalam menginventarisasi asetnya itu sendiri didukung oleh lembaga legislatif. Itu terbukti dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Aset yang kini masih bekerja menginventarisir aset untuk kemudian digodok menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Aset Daerah.
Joha yang dipercaya sebagai ketua pansus itu sendiri berharap Raperda tentang aset bisa rampung dalam waktu dekat.
"Pansus ini diperpanjang, kami targetkan bulan Maret 2022 selesai (dari target Mei 2022 bulan depan, Red)," sebutnya.
Perda tersebut, lanjut Joha, diharapkan nantinya dapat memperjelas status barang milik pemkot yang sejak lama dikuasai perorangan. Kendati begitu, raperda itu masih dalam tahap proses menuju kajian akademisi di Samarinda.
Untuk diketahui, rencana pembongkaran rumah Madjiarti oleh Pemkot Samarinda sendiri mencuat setelah Madjiarti didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan surat keberatan atas upaya pembongkaran rumahnya pada Kamis, 17 Februari 2022 pagi tadi di Balai Kota.
Namun seperti diketahui, Pemkot Samarinda tetap kekeuh bakal mengamankan aset tanah yang telah diduduki Majiarti sejak tahun 1977 tersebut berlandaskan bukti-bukti dokumen yang ada. (*)