search

Daerah

Pemkot SamarindaBantaran SKM Samarinda

Pemkot Samarinda Klaim Miliki Dasar Kuat Lanjutkan Pembongkaran 1 Rumah Warga di Bantaran SKM

Penulis: Yusuf
Kamis, 17 Februari 2022 | 1.790 views
Pemkot Samarinda Klaim Miliki Dasar Kuat Lanjutkan Pembongkaran 1 Rumah Warga di Bantaran SKM
Plh Asisten 1 Samarinda Arif Surochman (kiri) didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah (kanan) saat menggelar konferensi pers di Anjungan Karamumus, Balaikota Samarinda. (Yusuf/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal tetap melanjutkan rencana pembongkaran rumah Marjiati, warga Jalan Danau Semayang, RT 16, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Rencana tersebut, disampaikan Pemkot Samarinda melalui Pelaksana harian (Plh) Asisten I Sekkot Samarinda, Arif Surochman pada Kamis, 17 Februari 2022. 

"Tidak ada perubahan, tetap akan dilakukan penertiban. Tidak ada juga bentuk tali asih karena yang bersangkutan sudah lama mendiami lahan tersebut. Jika nantinya akan melakukan gugatan dan upaya hukum, kami tentunya siap menghadapi dan mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan tersebut," tegas Arif yang juga menduduki posisi sebagai Kabag Pemerintahan.

Dihadapan awak media saat konferensi pers di Anjungan Karamumus bahwa Pemkot Samarinda telah memiliki dokumen sebagai dasar eksekusi aset daerah tersebut, dan pemberian surat peringatan pun mencatat alamat yang jelas untuk dilakukan inventarisasi.

"Pemkot sejatinya sudah melalui SOP yang benar, dan untuk mengamankannya dokumen juga sudah disampaikan. Jadi sekian tahun dikuasai, sekarang kita mau menginventarisasi aset Pemkot kembali untuk digunakan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat," ungkap Arif Surochman.

Konferensi pers ini juga sekaligus dilakukan Pemkot Samarinda untuk menepis adanya dugaan upaya penggusuran paksa sebab surat peringatan telah dilayangkan secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pertama kami layangkan surat itu pada 7 Januari 2022. Kemudian seminggu selanjutnya kami layangkan surat kedua pada 13 Januari dan terakhir pada 25 Januari dengan tenggat waktu mengosongkan lahan itu selama tiga bulan ke depan, yang mana jatuh temponya pada 23 April 2022," paparnya.

Sebelumnya, Majiarti didampingi LBH Samarinda melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Samarinda di Balaikota di hari yang sama. 

Maranga Tua Silaban mewakili Majiarti menyebut jika kliennya tersebut merasa keberatan dengan keputusan Pemkot Samarinda, lantaran keluarga besar Majiarti telah tinggal di tempat tersebut sejak tahun 1977.

"Upaya keberatan ini sebagai bentuk upaya administrasi dan apabila tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak pemkot maka akan kami ajukan gugatan melawan hukum oleh pemerintah kota," beber Maranga.

Dalam surat tersebut, pihak Majiarti menyatakan keberatan dan menganggap jika langkah yang diambil Pemkot Samarinda berkesan memaksa. Terlebih, SP1 dan SP2 yang disampaikan Pemkot Samarinda ke Majiarti datang dalam waktu bersamaan.

"Harusnya kan itu bertahap, ini diberikan sekaligus dan manipulatif dibilang ini surat undangan," ucapnya.

"Ada banyak upaya mal administrasi lainnya, seperti tidak menyebutkan dasar hukum dan tidak menyebutkan nama penerima. Jadi kan jika diserahkan ke seluruh kelurahan sungai pinang luar itu semuanya bisa di gusur karena tanpa nama penerima dan juga tanpa lokasi yang jelas," lanjutnya.

Maranga juga menyebutkan jika dalam surat perintah pembongkaran itu pihak Pemkot tidak memberikan dasar yang jelas terkait dengan alasan pembongkaran.

"Tidak dijelaskan," singkatnya. (*)

Editor: Yusuf