Anggota Komisi II DPRD Samarinda Dorong Perda Terkait PBG Pengganti IMB Segera Dirancang
Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 20 November 2021 | 939 views
Samarinda, Presisi.co - Peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Politisi asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai regulasi PBG pengganti IMB di Samarinda.
Pasalnya, Abdul Rofiq menilai, langkah tersebut adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 mengenai peraturan pelaksanaan Undang Undang (UU) 28/2002 terkait dengan pembangunan gedung.
"Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis, kan, IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada Perda baru pengganti IMB ini," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 19 November 2021 kemarin.
Sebab itu, Rofik menegaskan, Pemkot Samarinda harus segera melakukan rancangan Perda terkait PBG. Sebab jika tidak, sebutnya, retribusi yang ditarik dari PBG maupun IMB tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kota.
Ia menjelaskan, untuk kepentingan mendesak mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80/2015 telah menyebutkan, bahwa dalam keadaan tertentu wali kota bersama lembaga legislatif (DPRD) dapat membuat Raperda, tanpa harus melewati Program Pembentukan Perda (Propemperda) terlebih dahulu.
"Seperti misalnya untuk kebutuhan mendesak karena adanya musibah, seperti banjir, Covid-19, atau keadaan darurat lainnya. Ini semua masuk ke produk hukum," jelas Rofik.
Rofik yang juga selaku Ketua Bapemperda DPRD Samarinda itu menambahkan, jika hal ini telah sesuai dengan usulan dari wali kota terkait dengan Raperda diluar Propemperda, maka bisa Perda tentang PBG akan bisa segera dirancang.
“Kami sudah bahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kami tanyakan apa masalahnya, ternyata, jika tidak segera membuat payung hukum terkait retribusi PBG, maka kita tidak bisa memungut IMB. Kita akan sangat rugi, jadi harus segera dirancang peraturannya," pungkasnya. (*)