Acung Jari Tengah ke Satpol PP, Anak Anggota Dewan Ini Bakal Dipanggil Polisi
Penulis: Yusuf
Kamis, 29 Juli 2021 | 902 views
Samarinda, Presisi.co - Pemuda berkacamata yang megacungkan jari tengah ke petugas Satpol PP rencananya akan dipanggil pihak Kepolisian pada Senin 2 Agustus 2021 mendatang.
"Ya (dipanggil) untuk klarifikasi motifnya apa mengacungkan tangan seperti itu ke petugas. Itu dulu yang akan kami cari tahu dan dalami," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis 29 Juli 2021 sore.
Kompol Andika menyebut, pemanggilan terhadap pemuda yang belakangan diketahui anak anggota DPRD Samarinda, Abdul Rofik dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengacu pada pemberitaan yang viral di media.
"Tidak butuh dasar laporan karena dari berita media massa cukup sebagai dasar pemanggilan awal," jelas, sekaligus menegaskan jika pemanggilan ini hanya ditujukan kepada sang anak anggota dewan tersebut.
"Karena yang membuat rame ini kan anaknya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Rofik mengaku mengetahui aksi acung jari tengah yang dilakukan oleh putranya tersebut. Walau demikian, politikus yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda itu mengaku tak mengetahui maksud dari gestur yang ditunjukkan oleh putranya itu.
“Adapun anak saya melakukan sesuatu seperti itu sebenarnya saya sendiri tidak tahu artinya apa. Jadi itu cuma dibesar-besarkan saja,” kata Rofik, saat dikonfirmasi awak media, melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu 28 Juli 2021.
Meski gestur atau sikap yang ditunjukkan anaknya tersebut dikenal sebagai tindakan yang kurang terpuji, namun Rofik kembali menegaskan jika hal tersebut dianggapnya biasa dilakukan, terlebih bagi kalangan muda seperti anaknya tersebut.
"Anak muda biasa ajalah itu. Jangan terlalu baper-baper," sebutnya.
Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah turut menyampaikan pendapatnya. Ia mengatakan, mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah, dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.
Meski dalam kasus ini, lanjut Castro sapaan karibnya, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak.
"Sebab mengacungkan jari tengah itu kan merupakan gestur yang tidak senonoh yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari," terangnya.
Castro menyayangkan sikap Abdul Rofik yang menganggap tindakan anaknya mengacungkan jari tengah ke arah petugas adalah prilaku yang biasa .
"Itu sama saja dengan membenarkan gestur penghinaan macam itu. Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," pungkasnya.