Abai pada Aspek Lingkungan, Dua Perumahan Dipelototi Pemkot Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 13 Juli 2021 | 1.160 views
Samarinda, Presisisi.co – Dua perumahan di Samarinda menjadi sorotan pemkot akibat banjir yang melanda beberapa kawasan di Ibu Kota Kaltim pada Jumat 2 Juli 2021 lalu. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Samarinda Dadang Airlangga menyebut perumahan-perumahan yang belum melaporkan data fasilitas umum (fasum) menjadi perhatiannya. "Salah satu yang menjadi monitoring tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni masalah serah terima lahan fasum-fasum dari developer ke pemerintah belum berjalan optimal. Walaupun ada, tapi belum semua menyerahkan. Itu yang diharapkan bisa segera dibenahi," ujar Dadang Airlangga, Senin 12 Juli 2021.
Diketahui, dua perumahan yang menjadi sorotan adalah perumahan Bukit Mediterania di Jalan MT Haryono, Sungai Kunjang, serta Perumahan Citra Land di Jalan Pandjaitan, Sungai Pinang.
Dadang sudah menegur manajemen perumahan. Untuk Citra Land diminta menormalisasi saluran alam yang mengarah keluar. Kemudian, untuk Bukit Mediterania diminta membuat kolam retensi sesuai ketentuan site plan awal. "Makanya kemarin kami surati kepada manajemen untuk ada perubahan penetapan lahan," ucap Dadang.
Mengenai batas waktu, Dadang akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Seandainya manajemen perumahan tak bisa melaksanakan, baru akan dipindahkan untuk memenuhi sesuai kewajiban site plan.
Adanya tim yang berisikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda akan memantau lapangan selama sepekan sekali. "Karena tugasnya ringan saja. Hanya mengecek apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tidak ada perubahan langsung didatangi kantornya untuk diingatkan," jelas Dadang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut mempelototi Citra Land dan Bukit Mediterania. Diberitakan sebelumnya, DLH Samarinda menyebut pembangunan dan pengupasan lahan yang tak sesuai aspek lingkungan akan ditindak tegas. Kemudian dibuatkan payung hukum untuk melindungi kepentingan lingkungan.
Menurut Kepala DLH Samarinda Nurrahmani, pemenuhan aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan merupakan upaya langkah pencegahan banjir dan longsor di Kota Tepian. Meski tidak sepenuhnya, namun potensinya ada. "Jadi kalau ada yang ingin membangun, harus dibarengi regulasi. Bukan sekadar izin mendirikan bangunan (IMB). Namun juga melihat konsep mengelola lahan. Terutama kavlingan, itu juga harus diatur. Tidak dijual begitu saja," papar Nurrahmani, pejabat yang akrab disapa Yama. (*) Editor: Rizki