Muhammad Samsun: Pemekaran Dua Kecamatan Baru di Kukar Murni untuk Percepatan Ekonomi dan Pelayanan Publik
Penulis: Yusuf
Sabtu, 17 April 2021 | 620 views
Samarinda, Presisi.co – Proses pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah mendapat restu dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bahkan telah menerbitkan kode wilayah untuk dua kecamatan yang dimekarkan, yakni Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.
“Ini tentunya suatu hal yang positif. Ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan sosial dan layanan administrasi agar lebih maksimal,” kata Samsun, melalui virtual meeting bersama awak media pada Sabtu 17 April 2021.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, proses pemekaran dua kecamatan baru di Kukar itu sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu.
Samsun turut menyampaikan jika luas wilayah Kukar, sebanding dengan luas wilayah Provinsi Jawa Timur. Hal itu ia sampaikan untuk mempertegas kembali tujuan pemekaran dua wilayah kecamatan baru di Kukar.
“Ini yang kemudian yang menjadi penghambat, mengapa pembangunan di Kukar kurang maksimal, selain persoalan anggaran dan pertumbuhan penduduk,” terangnya.
“Jadi tidak ada keputusan yang dilakukan mendadak. Ini keputusan negara, melalui prosedur pemekaran wilayah pada umumnya,” tambahnya.
Disamping itu, anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilhan Kukar itu menegaskan jika pemekaran dua wilayah kecamatan baru ini, tidak berorientasi pada pemekaran kabupaten yang selama ini masih menjadi isu hangat di Kukar.
"Kukar masih sangat luas. Pemekaran wilayah kecamatan ini tidak berorientasi pada pemekaran kabupaten. Ini murni untuk mengoptimalkan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Ketua Pansus Pembahas Pemekaran Kecamatan Samboja Barat, Hamdan yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kukar. Ia menegaskan, jika saat ini proses pemekaran dua kecamatan baru di Kukar, akan dikembalikan ke pemerintah daerah, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan daerah (Perda) terkait pemekaran tersebut.
Sedangkan, untuk pembiayaan dipastikan Hamdan, masih berasal dari APBD Kukar.
“Kukar mampu membiayai pemekaran dua kecamatan ini, karena biaya rutin di APBD Kukar, tidak melebihi dari 50 persen,” pungkasnya. (*)