Moeldoko: Siapapun yang Nekat Korupsi Akan Disikat!
Penulis: Presisi 1
Selasa, 13 April 2021 | 768 views
Jakarta, Presisi.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut pemerintah telah memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu hingga ke hilir.
Moeldoko menyebut hal ini diperkuat dengan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang akan fokus menyelesaikan akar masalah, meliputi 12 aksi pada tiga fokus sektor, dan berorientasi output-outcome.
"Jadi bagi siapapun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu," ujar Moeldoko dilansir Suara.com, jaringan Presisi.co, saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Moeldoko menjelaskan, Stranas PK menjadi komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata. Stranas PK kata Moeldoko, juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.
Aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.
Ada juga penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain. "Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," ucap Moeldoko.
Dalam kesempatan tersebut, mantan panglima TNI ini juga mengingatkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.
Dari IPK itu, Moeldoko menjelaskan dalam dua tahun pelaksanaan Stranas PK, masih banyak PR yang harus dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.
"Harus diakui kita masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan, karena masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum," tutur Moeldoko.
Meski begitu, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020. Terutama kata dia, pada sektor perizinan dan tata niaga, layanan perizinan semakin cepat (menghemat waktu 5-14 hari) karena dihapusnya SKDU dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS). Bansos pun seharusnya kata Moeldoko makin tepat sasaran, karena padan Data DTKS dan NIK sudah mencapai 88 persen. "Ini sangat penting khususnya di masa penanganan pandemi Covid-19," jelas dia.
Selain itu Moeldoko menyebut pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-katalog lokal di 6 provinsi (NTB, Jabar, DKI, Riau, Gorontalo, Aceh), dan e-katalog sektoral di 4 K/L (KemenPUPR, Kementan, Kemendikbud, dan Kemenhub).
Sementara itu, pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE menjadi capaian yang harus dilanjutkan.
"Saya mengapresiasi seluruh K/L dan pemerintah daerah/BUMN dan Swasta, serta seluruh elemen masyarakat sipil, yang sudah menjalankan dan mendukung pelaksanaan aksi Stranas PK Tahun 2019-2020 dengan komitmen penuh, dan sungguh-sungguh, sehingga sebagian besar target mampu kita capai," kata Moeldoko.
Lebih lanjut, kedepan Stranas PK yang dikoordinasi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, KemenPAN&RB dan KSP perlu memperkuat soliditas. "Terutama dengan mengadakan rakor teknis setiap bulan, rakor tim pengarah eselon I setiap tiga bulan, dan rakor di level pimpinan Stranas setiap enam bulan sebelum dilaporkan ke Presiden," katanya. (*)