Pemodal dan Mandor Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 Diringkus, 300 Ton Batu Bara Diamankan
Penulis: Kurniawan
Jumat, 12 Maret 2021 | 1.621 views
Samarinda – Polresta Samarinda meringkus bandit tambang ilegal di area pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kecamatan Samarinda Utara. Beraksi sejak Januari 2021, sebanyak 300 ton batu bara telah mereka keruk tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, pada Senin 8 Maret beredar kabar adanya dugaan penambangan ilegal di sekitar pemakaman Covid-19 TPU Raudhatul Jannah.
Berdasarkan dari informasi tersebut Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Samarinda terjun ke lokasi untuk menyelidiki. Di sana ditemukan aktivitas penambangan batu bara. Dari penyelidikan tersebut diamankan dua tersangka. Yakni, AA sebagai pemodal dan HS sebagai mandor. Dari pengakuan keduanya, aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2021.
"Di lokasi, kami amankan dua unit alat berat yang digunakan untuk menambang tanpa izin. Kami sudah dalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian kami menetapkan dua tersangka ini," jelas Kompol Yuliansyah, Jumat 12 Maret 2021.
Yuliansyah menerangkan, pelaku ditangkap saat aktivitas penambangan sedang berlangsung. Petugas kemudian mengamankan HS dan AA yang merupakan warga Samarinda. Mereka diamankan pada Selasa 9 Maret 2021.
"Saat itu keduanya kami panggil ke lokasi penambangan dan langsung kami amankan," paparnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah mendapatkan sekitar 300 ton batu bara dari lokasi tersebut.
"Batu bara tersebut sudah kami sita. Termasuk barang bukti dan sampel. Saat ini di lokasi tambang tersebut telah steril dari aktivitas tambang," terangnya.
Petugas telah mengembangkan kasus ini dan melakukan pemberkasan. Mengenai lokasi tambang itu, Yuliansyah menyebut area tersebut merupakan milik pribadi dengan modus pematangan lahan.
"Batu bara sebanyak 300 ton tersebut sudah berada di jetty. Untuk keuntungan mereka, masih belum ada," ucapnya.
Kedua tersangka diancam pasal 158 Undang-Undang 3/2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 4/2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)