search

Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah Kosongpolresta samarindaKombes Pol Hendri UmarBerita Kriminal Samarindasamarinda

Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Asal Makassar yang Bikin Resah Warga Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 1 views
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Asal Makassar yang Bikin Resah Warga Samarinda
Polresta Samarinda saat merilis kasus pencurian di sejumlah wilayah di Kota Tepian.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat pencurian yang beraksi di sejumlah wilayah kota yang ada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Empat orang pelaku berinisial I alias C, AS, DRA, dan UH asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap usai membobol sedikitnya tujuh rumah kosong dalam sepekan terakhir.

Kombes Pol Hendri Umar, menyebutkan mereka berangkat dari Makassar pada 7 September 2025 dengan membawa dua sepeda motor melalui Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, lalu menuju Samarinda dan menyewa kos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan.

“Sejak 9 hingga 16 September, mereka mulai beraksi membobol rumah-rumah kosong dengan modus siang hari, mengetuk pintu untuk memastikan ada orang atau tidak. Jika kosong, pintu rumah dicongkel menggunakan obeng dan tang,” terangnya, Rabu 17 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini tercatat membobol rumah di tujuh lokasi, antara lain di Jalan Merdeka, Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perum PSI, Jalan Satika, hingga kawasan Samarinda Seberang. Barang curian yang diamankan mulai dari perhiasan emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah.

"Ini sudah kita tampilkan mulai dari ada temuan jam tangan yang dari merek Rolex sampai ke merek Alexander Christie, kemudian juga Liontin emas," bebernya.

Dalam penangkapan, dua pelaku pertama, I alias C dan AS, dibekuk di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan. Selanjutnya polisi menangkap dua lainnya, DRA dan UH, di kos mereka di Jalan Sejati. 

Kombes Pol Hendri, mengakui salah satu pelaku, I alias C, sempat mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri.

“Keempatnya merupakan residivis. Tiga orang pernah terjerat kasus pencurian di Samarinda pada 2014, sementara satu orang lainnya pernah terlibat kasus penganiayaan,” tambah Hendri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan karena diduga ada lokasi dan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. (*)

Editor: Redaksi