search

Hukum & Kriminal

Kasus Bom MolotovPolresta SamarindaDemo RicuhKelompok AnarkoKombes Pol Hendri Umar

Polisi Ungkap Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda Terafiliasi dengan Kelompok Anarko di Kota Lain

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Polisi Ungkap Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda Terafiliasi dengan Kelompok Anarko di Kota Lain
Polresta Samarinda mengamankan tersangka baru berinisial SEL (40). (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda menduga kasus penemuan bom molotov di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) pada 31 Agustus 2025 memiliki keterkaitan dengan aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan indikasi tersebut menguat setelah penyidik menemukan jejak akses para pelaku ke akun dan situs tertentu yang berhubungan dengan kelompok anarkis.

“Kemungkinan keterkaitan hampir bisa dipastikan ada, kita pastikan ada dengan aksi-aksi dengan aksi-aksi anarkis di Jakarta, Makassar, Bandung, hingga Yogyakarta. Paling tidak mereka sama-sama mengakses akun atau web yang terindikasi kelompok anarkis,” ungkap Hendri, Senin 15 September 2025.

Meski demikian, Kombes Pol Hendri menegaskan pihaknya masih mendalami apakah ada hubungan langsung antar pelaku di Samarinda dengan jaringan di kota lain. Mengingat keterbatasan kewenangan Polresta, penyidikan lanjutan kini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

“Minggu lalu Bareskrim Polri sudah turun langsung ke Samarinda, dipimpin Dirjen Pidum dan beberapa kasubdit, untuk menindaklanjuti informasi serta data dari pelaku yang sudah diamankan,” jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya, Polresta Samarinda mengamankan tersangka baru berinisial SEL (40) di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada 12 September 2025. SEL disebut sebagai inisiator sekaligus pendana pembuatan bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam aksi pada 1 September 2025.

Dengan penangkapan SEL, total tersangka kasus ini bertambah menjadi tujuh orang, termasuk empat mahasiswa FKIP Unmul dan dua aktor intelektual yang lebih dulu ditahan di Samboja, Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, SEL dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)

Editor: Redaksi