Akses Jalan Pemakaman Covid-19 Samarinda Rusak karena Truk Pengangkut Batu Bara
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 11 Maret 2021 | 1.025 views
Praktik penambangan batu bara ilegal di Kota Tepian diduga masih terus berjalan. Masyarakat Samarinda selalu berada di posisi yang dirugikan. Rusaknya jalanan lingkungan akibat dijajah truk pengangkut emas hitam tak terelakkan. Kapankah masalah ini akan dihentikan?
Samarinda, Presisi.co - Hartoyo masih menggenggam cangkul penuh tanah saat raungan truk roda enam mengoyak keheningan malam. Baru selesai menggali liang lahat untuk pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Raudhatul Jannah, di depan matanya ada empat “raksasa jalanan” berduyun-duyun mengangkut material ditutup terpal dari lokasi yang diduga warga sebagai tambang batu bara ilegal di Serayu, Tanah Merah, Samarinda.
Senin 8 Maret 2021 malam itu, kesekian kalinya Hartoyo, bukan nama sebenarnya, menjadi saksi mata aktivitas hauling batu bara di sana. Bahkan siang sebelumnya ia melihat ekskavator dan buldoser melintasi daerah tersebut. Lelaki yang pernah menjabat ketua RT tiga periode itu mengaku aktivitas tambang itu berlangsung sejak 2017. Semenjak Januari 2021, aktivitas penambangan itu semakin masif.
Hartoyo mengantar Presisi.co melihat lubang bekas tambang sejak 2017 lalu. Lokasinya persis berdampingan dengan TPU Raudhatul Jannah.
Dibeberkannya, sepanjang 2017-2021 ada empat sampai lima pengelola tambang berbeda yang beraktivitas di daerah itu. Dengan menggunakan jalan yang sama untuk hauling.
"Aksesnya sebelum masuk ke pemakaman, ada jalan yang kalau lurus tembus ke pemancingan dekat Kebun Raya Samarinda," jelasnya.
Adanya aktivitas pertambangan turut dibenarkan Ketua RT 20 Serayu, Suladi. Pada Jumat 5 Maret 2021, dirinya bersama dua warga lainnya menolak empat truk yang ingin melewati jalanan Serayu sebagai jalur hauling.
"Kami tolak karena ini bukan jalanan untuk alat berat," tegas Suladi.
Berdasarkan tinjauannya pada Selasa 9 Maret 2021 bersama Lurah Tanah Merah, Joko, diketahui pertambangan itu berada 2 kilometer dari pemukiman warga. Suladi mengaku, tak bisa berbuat banyak karena pertambangan itu masuk wilayah Kelurahan Lempake.
Masyarakat sangat mengeluhkan jalanan di area tersebut yang babak belur akibat dijadikan hauling.
"Kondisi jalan seperti ini mengganggu ketika ada pemakaman. Jalanan jadi becek dan rawan dilewati," ujarnya.
Lurah Tanah Merah Joko menduga tambang tersebut ilegal. Makanya, dirinya dibantu Binmas meninjau lokasi pada Rabu 10 Maret 2021. Meski demikian, Joko menilai, pemberitaan selama ini soal adanya pergeseran tanah TPU Raudhatul Jannah akibat tambang itu keliru. Menurut Joko, masyarakat hanya mengeluhkan aktivitas hauling yang melewati jalanan TPU Raudhatul Jannah. Sebab lokasi tambang itu masuk wilayah Kelurahan Lempake yang notabene bukan wewenangnya.
"Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan karena mereka telah menggunakan jalanan Serayu Ujung dekat pemakaman hingga rusak," terangnya.
Berada di wilayah hukum Samarinda, Pemkot Samarinda pun tak berdaya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani, menyebut tak bisa berbuat banyak. Dirinya hanya dapat menindak jika terdapat laporan yang berkaitan dengan dampak lingkungan.
Nurrahmani menyebut pertambangan ilegal hanya dapat ditindak Polresta Samarinda.
"Apalagi persoalan izin sudah ditarik ke pusat lewat UU Omnibus Law," pungkas Nurrahmani. (*)