search

Advetorial

Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi IndonesiaPUTRI KaltimKaltim Sterilisran noordprd kaltim

Kebijakan Kaltim Steril dari Gubernur Isran Bikin Pusing Pengelola Taman Rekreasi di Kaltim

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 08 Februari 2021 | 555 views
Kebijakan Kaltim Steril dari Gubernur Isran Bikin Pusing Pengelola Taman Rekreasi di Kaltim
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) terkait kebijakan Kaltim Steril dari Gubernur Isran Noor.

Samarinda, Presisi.co - Dua hari berlalu, instruksi Gubernur Kaltim terkait Kaltim Steril, mendapat beragam respon dari berbagai kalangan. Turunnya pendapatan ekonomi masyarakat, termasuk di sektor pihak Pariwisata kembali menghantui, meski kebijakan tersebut diketahui sebagai upaya Pemerintah adalah memutus penyebaran Covid-19 di Kaltim.

Seperti Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Kaltim, yang mengadu ke wakil rakyat DPRD Kaltim melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (08/02/2021) di kantor DPRD Kaltim.

Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya evaluasi terhadap kebijakan Kaltim Steril yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pariwisata.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub kemudian menjelaskan, hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui surat resmi dari DPRD Kaltim.

"Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke Gubernur, melalui surat dari ketua DPRD atas masukan teman-teman penggiat usaha. Supaya kebijakan Kaltim steril ini pada minggu-minggu berikutnya, ada rencana detailnya mengenai kategorisasinya," ujarnya pada awak media.

Ditekankan Rusman, bahwa pegiat usaha di sektor pariwisata, bukan menolak keputusan Pemerintah perihal upaya pemutusan penyebaran virus Covid-19 di Kaltim. Namun, lebih meminta agar kebijakan Kaltim Steril tidak dilakukan secara mendadak, serta memiliki aturan teknis dilapangan.

"Paling tidak ada sosialisasi. Kemudian ada kajian teknis detailnya mengenai mana saja yang boleh dan tidak," tambah Rusman.

"Agar aspek ekonomi juga tetap berjalan," jelas Rusman lagi.

Selain itu, Rusman juga menyampaikan permintaan pelaku usaha tersebut diperkuat dengan adanya ijin usaha yang telah terverifikasi dari Pemerintah Pusat, dengan penerapan protokol kesehatan yang berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) disingkat CHSE.

Sebab itu, sambung Rusman, penting adanya tinjauan kembali terhadap instruksi langsung Gubernur Kaltim dengan mengacu pada peraturan nasional.

"Karena hidupnya UMKM di Sabtu dan Minggu. Penting ditinjau dan direvisi instruksi Gubernur itu," pungkasnya.

Editor : Oktavianus