search

Hukum & Kriminal

Kasus PemerkosaanResidivisPerkosa Istri TemanPolsek Loa JananBerita Kriminal Kukar

Perkosa Istri Teman Sendiri, Pria Asal Kukar Ini Ancam Korban Pakai Badik

Penulis: Kurniawan
Selasa, 26 Januari 2021 | 1.681 views
Perkosa Istri Teman Sendiri, Pria Asal Kukar Ini Ancam Korban Pakai Badik
Pelaku saat diamankan Polsek Loa Janan lantaran telah memperkosa AF yang tak lain merupakan istri rekannya. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Seorang residivis kasus pencurian alat berat berinisal CP (34) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dipastikan kembali masuk bui setelah diamankan polisi karena memperkosa istri rekannya sendiri.

Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir menuturkan kasus pemerkosan itu terjadi ketika pelaku berhasil mengelabui suami korban berinisial AS (27) untuk datang ke rumah pelaku yang jaraknya lebih kurang 3 km dari tempat kejadian.

Tak berapa lama setelah itu, Pelaku beralasan pergi dengan alasan ada urusan. 

" Pelaku ini sengaja meninggalkan suami korban di rumah pelaku, kepada suami korban, pelaku beralasan pergi lantaran ada urusan, kemudian pelaku datang kembali menemui istri rekanya ini," terang AKP Yasir, Senin (26/1/2021).

Yasir menjelaskan, sesampainya di rumah korban, pelaku yang semula berada di depan rumah, beranjak masuk dan meminta korban untuk mengambil minum. AF yang merasa keberatan menyuruh pelaku keluar. Terlebih, saat itu AF kian terpojokkan karena dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

"Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengunci pintu. Saat itu korban pun sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengacam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku," ungkapnya.

Sehari setelah kejadian, barulah AF dan suami melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Loa Janan. Pasca menerima aduan tersebut, polisi bergerak cepat meringkus pelaku di kediamannya beserta barang bukti berupa badik yang dipakai pelaku untuk mengancam korban saat melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar, dengan kasus pencurian," tambah Yasir.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali hidup di balik jeruji besi, dan di sangkakan pasal 285 KHUP undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Oktavianus