Residivis Curanmor di Loa Janan Terjerat Kasus Sabu
Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Residivis Curanmor Tertangkap Jadi Kurir Sabu di Loa Janan. (Foto : Tim Garangan/Polsek Loa Janan)
Presisi.co – Setelah sempat keluar dari jeratan hukum akibat kasus pencurian kendaraan bermotor, seorang pria di Loa Janan kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, ia ditangkap bukan karena mencuri motor, melainkan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui bernama Arbani bin Ardin (31), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Arbani, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kayu, dibekuk oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Minggu malam (9/11/2025).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Gerbang Dayaku RT 6, Desa Loa Duri Ulu. Warga menduga lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, S.H., mewakili Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Bersama sejumlah personel, IPDA Dwi segera menurunkan tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Tak butuh waktu lama, tim menemukan seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 4277 BBU dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian. Namun, bukannya kooperatif, pria tersebut justru mencoba menghindar. “Pelaku sempat membuang bungkus rokok Sampoerna sebelum akhirnya kami amankan,” kata IPDA Dwi.
Setelah diperiksa, petugas mendapati satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok tersebut. Barang bukti itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap peran Arbani dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Loa Janan dan sekitarnya.
“Total sabu yang kami amankan seberat 0,8 gram brutto. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli barang haram itu seharga Rp150 ribu dari seseorang di Samarinda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arbani menyebut bahwa transaksi tersebut dilakukan atas permintaan seseorang bernama Eky Saputra, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perannya sebagai perantara, Arbani mengaku mendapat upah Rp100 ribu dan jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Dari pengakuannya, ia sudah sekitar satu tahun terakhir menjadi kurir sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung narkotika,” tambah Dwi Handono yang saat itu didampingi Aipda R. Didik Ariyandi.
Selain paket sabu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, antara lain:
- Satu bungkus rokok merek Sampoerna,
- Satu unit ponsel Realme C12 warna merah,
- Satu unit Honda Scoopy KT 4277 BBU, dan
- Uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga Arbani tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga pengguna aktif sabu. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan kandungan zat amfetamin dalam tubuhnya.
“Perannya ganda, dia pengedar kecil sekaligus pengguna. Biasanya menjual ke teman-temannya di sekitar Loa Duri Ulu dan Loa Janan,” ujar IPDA Dwi.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengapresiasi cepat tanggap anggotanya dalam merespons laporan warga. Menurutnya, kerja sama masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.
Kini, tersangka Arbani beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memburu Eky Saputra yang menjadi pemasok. Kami tidak berhenti sampai di sini,” pungkas IPDA Dwi Handono. (MF/*)