Residivis Curanmor dan Narkoba Diamankan Tim Garangan, Satu Temannya Masih Diburu Polisi
Penulis: Redaksi Presisi
3 jam yang lalu | 0 views
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan amankan dua pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co — Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Loa Janan berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua pelaku, masing-masing E (35) dan B (34), berhasil diringkus Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, sementara satu pelaku lain masih buron.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Mahakam 2025, yang difokuskan untuk menindak kejahatan curanmor di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar)
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga, Awang Syahril, yang kehilangan motor Yamaha Fazio merah KT 6727 CAK di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, pada Sabtu malam (14/6/2025).
“Begitu laporan kami terima, Tim Garangan langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil kerja cepat tim, dua orang pelaku berhasil kami amankan di wilayah Loa Kulu,” ujar Abdillah pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Pelaku E, yang diketahui pernah terjerat kasus curanmor dan narkoba, ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan. Sementara B diamankan di lokasi berbeda, namun masih di sekitar wilayah yang sama.
Dari hasil interogasi, E mengakui bahwa dirinya beraksi bersama rekannya Y alias D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka mencuri motor dengan cara merusak kunci stang, lalu menjual hasil curian kepada B seharga Rp2,5 juta.
“Dari pengembangan penyelidikan, motor hasil curian ditemukan disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu,” ungkap Abdillah.
Polisi mengamankan satu unit Yamaha Fazio, kunci T, serta telepon genggam pelaku sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Loa Janan.
“B mengetahui motor itu hasil kejahatan, namun tetap membelinya. Keduanya kami tahan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolsek Abdillah menegaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Y alias D serta memperketat patroli di titik-titik rawan pencurian.
“Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan biarkan motor tanpa pengaman tambahan, dan segera laporkan bila ada kejadian mencurigakan,” pesannya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kerja cepat Tim Garangan membuahkan hasil. Kami pastikan tak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Loa Janan,” tutup Abdillah. (*)