search

Daerah

Data Tenaga PekerjaPerusahaan MigasPemkab KukarDistransnaker KukarHubungan Industrial

Distransnaker Kukar Benahi Data Tenaga Kerja Sektor Migas, Soroti Pekerja Subkontraktor Belum Terdata

Penulis: Umar Daud Muhammad
1 jam yang lalu | 0 views
Distransnaker Kukar Benahi Data Tenaga Kerja Sektor Migas, Soroti Pekerja Subkontraktor Belum Terdata
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnaker Kukar, Suharningsih. (Foto: Presisi.co/Umar Daud Muhammad)

Tenggarong, Presisi.co – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membenahi pendataan tenaga kerja di sektor minyak dan gas (Migas) menyusul banyaknya laporan dari serikat pekerja terkait status pekerja subkontraktor yang belum tercatat secara resmi.

Pembenahan dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan hukum dan kejelasan hubungan kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengatakan masih ditemukan pekerja di bawah naungan subkontraktor yang luput dari pendataan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian tenaga kerja tidak memiliki kepastian status maupun perlindungan ketenagakerjaan.

"Sektor Migas ini owner-nya satu, tapi subkontraktornya banyak. Kami kesulitan mendata karena mereka hanya berkoordinasi ke owner," ujarnya pada Rabu, 4 Februari 2026.

Untuk itu, Distransnaker meminta perusahaan Migas menyerahkan data lengkap subkontraktor beserta jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.

Data tersebut diperlukan untuk pencatatan resmi, termasuk terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami minta jumlah subkontraktor dan berapa tenaga kerjanya, supaya bisa dicatatkan PKWT secara resmi," tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kepastian kontrak kerja sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja.

Suharningsih juga mengimbau tenaga kerja agar lebih memahami isi perjanjian kerja sebelum menerima pekerjaan.

"Jangan hanya fokus bekerja. Pastikan ada perjanjian kerja yang jelas dengan perusahaan," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi