search

Hukum & Kriminal

Ayah Tiri CabulPolsek Samarinda KotaBerita Kriminal Samarinda

Bermodal Obat Penenang, Ayah Tiri di Samarinda Tega Cabuli Anak Sampai 4 Kali

Penulis: Kurniawan
Sabtu, 23 Januari 2021 | 1.402 views
Bermodal Obat Penenang, Ayah Tiri di Samarinda Tega Cabuli Anak Sampai 4 Kali
AF saat diamankan Polsek Samarinda Kota (Foto: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Jajaran Polsek Samarinda Kota kembali mengamankan pelaku pencabulan. Pelaku bernisial AF (39) itu diamankan, karena perbuatan cabul yang ia lakukan kepada anak tirinya sendiri.

"Pelaku ini (AF), mencabuli anak tirinya saat rumah keadaan kosong, dengan memberikan minuman yang sudah diberi obat pemenang, kemudian setelah korban tidur, pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhi nya," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira saat menggelar press rilis, Sabtu (22/1/2021).

Pelaku ditangkap jajaran kepolisian Polsek Samarinda Kota, pada Selasa (19/1/2021). Kepada aparat kepolisian, AF mengaku telah mencabuli bocah 13 tahun itu sebanyak 4 kali. Dengan cara yang sama yaitu dengan memberikan obat penenang.

"Pengakuan pelaku sudah 4 kali menyetubuhi anak tirinya, dan seluruhnya di lakukan di rumahnya," paparnya.

Keluarga sang istri lanjut dikatakan Rifka bahkan sempat menumpah kekesalannya kepada pelaku.

"Saat kita jemput, pelaku sempat diamuk keluarga sang istri, namun langsung kita cepat amankan," terangnya.

Perbuatan pelaku itu sendiri terungkap setelah korban melapor kepada ibunya. Korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya terkejut mendapati diri hanya menggunakan pakaian dalam dan tidur bersama ayah tirinya.

"Merasa dicabuli, korban kemudian melapor kepada ibunya bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi lantaran telah ditiduri oleh pelaku", jelasnya.

"Pelaku melakukan pencabulan dari bulan November sampai dengan Desember 2020, dan terhakir pelaku melakukannya lagi di tanggal 19 Januari 2021" Sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, AF dikenakan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D Undang-Undang RI, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Editor : Oktavianus