search

Daerah

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatRizal EffendiWali Kota BalikpapanPPKM di Balikpapan

PPKM di Balikpapan Berlaku Besok, Pemkot Minta Warga Tunda Resepsi Pernikahan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 14 Januari 2021 | 1.301 views
PPKM di Balikpapan Berlaku Besok, Pemkot Minta Warga Tunda Resepsi Pernikahan
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Balikpapan, Presisi.co - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlaku selama dua pekan atau 14 hari, terhitung dari 15 hingga 29 Januari 2021.

Dari 13 poin yang tercantum dalam surat bernomor 300/142/Pem terkait PPKM, salah satunya mengatur tentang larangan untuk mengadakan resepsi pernikahan selama PPKM berlangsung.

Kendati demikian, pada poin ke-8 surat tersebut, Pemkot Balikpapan mengizinkan masyarakat untuk melangsungkan akad nikah atau pemberkatan.

“Yang sudah keluar izinnya saat ini kalau bisa ditunda, kalau tidak bisa maka kami minta terapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Rizal seusai melakukan rilis harian penambahan kasus Covid-19 di Balikpapan.

Ia menerangkan, bahwa masyarakat yang tidak dapat menunda resepsi, nantinya akan dikawal oleh petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

“Nanti ada petugas yang menjaga disana,” tegasnya.

     
   Berita Terkait :  
   
   
   
   
   
     


Terhitung sejak hari ini Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan tidak mengeluarkan izin pernikahan kepada masyarakat.

“Sejak hari ini kita tidak mengeluarkan rekomendasi izin pernikahan, ini masih 100 lebih bertumpuk di meja Satgas. Kalau nikah saja boleh, yang ditunda resepsi,” tuturnya.

Ia pun meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir terkait penundaan resepsi ini, sebab Rizal telah berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia untuk tidak memberikan pinalti kepada kliennya.

“Kita meminta kepada PHRI mohon jangan dipinalti, tapi digeser waktunya. PHRI sudah setuju,” tutupnya.

Editor : Oktavianus