search

Daerah

Sanksi yang Melanggar PPKMPPKM di BalikpapanBatas Jam Malam di BalikpapanWali Kota BalikpapanRizal Effendi

Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kepada Pelanggar PPKM di Balikpapan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 14 Januari 2021 | 2.116 views
Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kepada Pelanggar PPKM di Balikpapan
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Selvi saat menerangkan terkait sanksi pelanggar PPKM.

Balikpapan, Presisi.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan di Kota Balikpapan sejak 15 hingga 29 Januari 2021. Namun, TNI, Polri, dan Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan kepada masyarakat yang  melanggar PPKM ini.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Selvi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar PPKM sama dengan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokotol Kesehatan.

Sesuai Perwali 23 Tahun 2020 bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikenai sanksi denda dari Rp 150.000 sampai Rp 1 juta atau menyediakan masker dan melakukan kerja sosial bagi pelanggar dari kalangan masyarakat.

“Kalau di edaran sudah jelas akan diadakan penegakan terhadap pelanggaran PPKM, nanti kita mulai besok secara terpadu TNI, Polri, Satpol PP akan melaksanakan kegiatan pengawasan malam sejak pukul 21.00. Untuk dendanya masih sama. Tidak ada perbedaan dari sebelumnya” kata Selvi.

     
  Berita Terkait :  
   
   
   
   
   
     


Ia menjelaskan, masyarakat yang walaupun menggunakan masker namun masih berkegiatan melewati jam malam tetap akan diberikan sanksi.

“Walaupun pakai masker tapi sudah melewati jam malam kita harus kenakan denda," ujarnya.

Nantinya tim pengawas akan melakukan pengawas lebih ketat di wilayah-wilayah yang selama ini dinilai menimbulkan kerumunan seperti di Jalan MT Haryono, Pasar Segar, Melawai, Mal Fantasi, Kampung Timur.

"Kafe-kafe akan dipantau karena itu utama," tuturnya.

Sedangkan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, Selvi menjelaskan akan ada toleransi untuk melakukan pembersihan toko.

“Kalau di Mall memang ada kegiatan pembersihan silahkan. Makanya tutup lebih awal, jadi jam 22.00 WITA sudah tidak ada,” tutupnya.

Editor : Oktavianus