search

Advetorial

JahidinDPRD KaltimMaloy

Raperda KIO Maloy Batal Disahkan, Pansus Serahkan Pembahasan Lanjutan ke Pemerintah

Penulis: Yusuf
Selasa, 15 Desember 2020 | 664 views
Raperda KIO Maloy Batal Disahkan, Pansus Serahkan Pembahasan Lanjutan ke Pemerintah
Jahidin, Ketua Pansus KIO Maloy saat diwawancara awak media usai rapat paripurna ke-37.

Samarinda, Presisi.co - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy Batal disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) lantaran masih dalam pembahasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"KIO Maloy ini masuk ke dalam teknis. Sehingga digabungkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten kota yang nantinya akan direvisi," ujar Ketua Pansus KIO Maloy Jahidin saat diwawancara awak media usai rapat paripurna ke-37 di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (14/12/2020).

Jahidin menambahkan, langkah selanjutnya akan dikembalikan kepada pemerintah. Pansus hanya akan memberikan rekomendasi untuk menjalankan proses revisi Raperda RTRW.

"Revisi RTRW itu nantinya menyesuaikan dengan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi. Tidak kalah pentingnya, ada beberapa arahan-arahan di dalam UU Cipta Kerja," sambung Jahidin.

Lebih lanjut, Jahidin menjelaskan bahwa RTRW sangat mendesak dan urgent untuk menjadi dasar pengoperasian KIO Maloy. RTRW diproyeksikan menjadi Perda prioritas pada 2021 karena bersifat sangat darurat.

"Tidak mesti harus masuk ke Prolegda karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak," kata Jahidin.

"Saat ini kembali ke pemerintah dulu. Kemudian akan dibahas bersama DPRD Kaltim. Tentu dengan dasar permintaan Pansus itu ada pertimbangan supaya secepatnya tuntas. Sebab masyarakat sudah menunggu pelabuhan Maloy bisa beroperasi," tutup pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim. 

Editor : Oktavianus