Pansus RP3KP Terima Masukan Sejumlah Pihak untuk Penyempurnaan Drat Raperda
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 14 Oktober 2020 | 675 views
Kaltim, Presisi.co - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur gelar rapat internal, untuk mengakomodir berbagai masukan dari mitra kerjanya.
Ketua Pansus, Agiel Suwarno menyebut rapat yang menghadirikan sejumlah anggota pansus yakni Muspandi, Mimi Meriami Brane, Puji Setyowati, dan Harun Al Rasyid ini ditujukan untuk memabahas lebih lanjut usulan dari Pemprov Kaltim.
Politisi PDI Perjuangan ini merinci, ada sejumlah pasal dari perda sebelumnya yang kemudian harus disesuaikan dalam Raperda RP3KP yang tengah mereka bahas.
"Pasal 9 dari Perda yang semula menyebutkan bahwa masa berlaku perda tersebut selama 20 tahun dan ditinjau dalam waktu 5 tahunan. Dirubah jangka waktunya menjadi menyesuaikan pada perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim," kata Agiel.
Ia melanjutkan, di Pasal 7 disebutkan bahwa ruang lingkup penyusunan disesuaikan menjadi RP3KP yang meliputi Kawasan Strategis Provinsi. Dimana kawasan kumuh. Menjadi kewenangan provinsi dengan luasan minimal 10-15 hektare. Terletak di daerah lintas kabupaten/kota, dan pemukiman rawan bencana memiliki wewenang administratif lebih dari satu kabupaten/kota.
Kemudian, pada Pasal 12 terdapat juga perubahan dimana masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RP3KP.
Dari sejumlah pasal yang ia sebutkan diatas, Agiel berharap masukan untuk menyempurnakan produk hukum ini tak hanya berdasarkan pendapat dari kalangan pemerintah saja.
“Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Agiel pihaknya akan segera mengkonsultasikan Raperda tersebut ke kementerian terkait. Upaya ini dilakukan agar berbagai masukan yang mereka terima, dipastikan untuk penyempurnaan drat Raperda sebelum disahkan dan diimplementasikan.