8 Saksi Tambahan Terkait Kasus Suap Bupati Kutai Timur Hari Ini Diperiksa KPK
Penulis: Cika
Senin, 27 Juli 2020 | 1.357 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 8 orang saksi tambahan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Kutai Timur (Kutim) Non-Aktif Ismunandar yang beserta enam orang tersangka lain, termasuk istrinya yang juga merupakan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria.
Kedelapan saksi tersebut, menjalani pemeriksaan di Aula Wira Pratama, Lantai II, Mapolresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (27/7/2020).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat rilis resminya menyebut, para saksi yang hadir akan dimintai keterangannya terkait TPK suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim Tahun 2019-2020.
Adapun saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya itu masing-masing adalah Sekretaris DPRD Kutim, Kabid Aset BPKAD, Kepala Dinas Sosial dan Stafnya, Kasi Perencanaan Bidang SDA Dinas PU, Staf Dinas PU dan Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutim dan satu orang lagi dari pihak swasta.
"Penyidik KPK ingin mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur dan pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ISM (Ismunandar)," sebut Ali Fikri.
Sementara itu, baik Ismunandar dan para tersangka lainnya juga diketahui tengah menjalani masa tahanan tambahan selama 40 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 31 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," ungkap Ali Fikri, Kamis (23/7/20) pagi.
Ismunandar lanjut dikatakan Ali Fikri akan melanjutkan masa tahanan di Rutan KPK, Kavling C1 bersama tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonaktif yang masing-masing adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini Eka Tirta.
Sedangkan, untuk dua orang tersangka lain yakni Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto juga kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Lanjut dikatakan Ali Fikri, khusus Deky yang adalah kontraktor, 40 hari perpanjangan masa tahanan berlaku mulai 24 Juli hingga 1 September 2020 mendatang.