DPRD Kukar Akan Bentuk Pansus Penyelesaian Sengketa Lahan Jalan Hauling di Tabang
Penulis: Rian
Sabtu, 04 Juli 2020 | 1.150 views
Kukar, Presisi.co – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara lakukan mediasi terhadap dugaan penggusuran lahan warga terhadap aktivitas pembukaan jalan hauling di Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru, Kecamatan Tabang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi hadir Perwakilan dari Pemkab Kukar, pemerintah desa, Lembaga Adat Masyarakat Tabang, serta perwakilan dari PT Bayan Resource Group dan PT Enggang Alam Swasta.
Sebelum menggelar RDP ini, diakui Alif bahwa DPRD Kukar telah mengutus Komisi II untuk secara khusus meninjau kondisi di lapangan. Dari kunjungan tersebut, Alif menyebut bahwa warga meminta agar pemerintah bersama perusahaan dan tokoh masyarakat setempat membuat tim penyelesaian sengketa.
"Tim yang dibentuk ini, nanti akan bekerja mencari data dan fakta, agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Masa kerja tim hanya satu minggu, yang nantinya memberikan laporan dan rekomendasi hasil dari tim kepada DPRD, " papar Alif, Jumat (3/7/2020).
Disamping itu, DPRD Kukar juga disebut Alif akan membentuk panitia khusus (Pansus) jika tim yang dibentuk tidak menunjukkan progress dari waktu yang telah ditentukan. Alif juga meminta agar aktivitas pembangunan jalan hauling sepanjang 100 Km ini dihentikan sementara waktu.
“Selama kasus ini belum selesai, kami minta proses pembuatan jalan hauling tersebut dihentikan dulu sementara, demi kebaikan perusahaan semua agar bersabar dulu, kasihan masyarakat Tabang yang lahannya kena penggusuran," jelasnya.
Senada, Ketua Adat Besar Tabang Edi Gunawan yang saat itu hadir langsung dalam RDP ini bahkan meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak warga yang lahannya tergusur akibat pembukaan jalan penghubung antar dua kabupaten ini.
"Lahan tersebut sudah ditanami karet, dan sudah ada bangunan rumah burung walet," lugasnya.
Meski demikian, perwakilan dari PT Bayan Resource Syahbudin membantah tudingan bahwa pihaknya telah menggusur lahan warga untuk kepentingan pembukaan jalan hauling ini. Menurutnya, apa yang dijalankan perusahaannya selama ini sesuai dengan perintah Gubernur Kaltim di era kepemimpinan Awang Faroek Ishak. Terlebih jalan tersebut disebutnya untuk menunjang peningkatan ekonomi dan konektivitas antar daerah.
Untuk wilayah yang dijadikan jalan hauling, itu sudah dipetakan, oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) Provinsi, melalui tata ruang wilayah. Kami dari perusahaan hanya menjalankan saja diminta bangun jalan, ya kami kerjakan, " sebut Syahbudin.
Meski masing-masing pihak telah dipertemukan dalam RDP yang digagas oleh DPRD Kukar, namun Pemkab disebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kukar Slamet Hadi Raharjo mengaku bahwa Pemkab baru akan membentuk tim penyelesaian sengketa Senin (6/7/2020).
“Nanti langsung akan ditunjuk siapa koordinator atau ketua Timnya. Semoga tim bisa segera bekerja dan menyelesaikan persoalan ini.