Setahun Jualan Sabu, Hurani Gulung Tikar Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
Penulis: Topan
Senin, 10 Februari 2020 | 1.690 views
Presisi - Setahun lebih menjalankan bisnis sabu akhirnya tumbang di tangan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang. Hurani ditangkap di sebuah rumah di Jalan M Said Gang Kita, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (8/2)
Ditangan pria berusia 48 tahun ini yang tinggal di Jalan RE Martadinata, Gang Melati, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu polisi mendapati 4 poket sabu seberat 14,75 gram/bruto yang kini dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang sebagai barang bukti.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Gede Suardana melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto menjelaskan, tertangkapnya Hurani berawal dari informasi warga yang resah dengan ukah Hurani secara terang-terangan menjual sabu didaerah permukiman tersebut.
Tak ingin kampungnya tercemar, warga pun memberikan informasi kepada polisi yang ditindak lanjuti denan penyelidikan.
"Selama beberapa hari kami melakukan pengamatan di sekitar lokasi kediaman Hurani. Dan setelah dipastikan jika benar yang bersangkutan mengedarkan sabu langsung kami lakukan penggerebekan," kata Purwanto, Senin (10/2).
Foto : Barang bukti berupa 4 poket sabu yang diamankan Polsek Sungai Kunjang dari tangan Hurani.
Dari hasil penggerebekan sekitar pukul 16.30 Wita, polisi mendapati 3 poket sabu ukuran kecil di saku celana depan kanan dan 1 poket besar didapati tersimpan dalam bungkus kopi torabika yang disembunyikan di dalam kotak alumunium bawah meja kamar pribadinya.
Dari keterangan yang disampaikan kepada petugas setelah di giring ke Mapolsek, Hurani membeli dari bandar dalam paketan besar kemudian dipecah dalam bungkusan paketan kecil dan dijual dengan harga Rp 100 Ribu hingga Rp 150 Ribu.
"Penjualan sabu dilakukan dengan bertatap muka langsung dengan pembeli, namun ada pula menjual melalui kurir," kata Purwanto, Senin (10/2).
Hurani sangat berhati-hati, ia tidak akan menjual dengan orang yang tidak dikenalnya sehingga bisnis haramnya terhitung sangat rapi.
"Kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri dari mana Hurani mendapatkan sabu tersebut sekaligus membongkar jaringannya, karena menurut pengakuannya lagi Hurani sudah menjual sabu selama 1 tahun lebih," ungkap Purwanto.
Selain sabu, polisi juga menemukan 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan digital merk HWH, 1 buah kotak rokok, 1 unit HP merk Hammer, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 300.000, 1 senduk/sekop, 1 kotak almunium.
Akibat perbuatannya, Hurani bakal dijerat undang undang tentang penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 (2), 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.