Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Konflik Sengketa Lahan di 5 Desa
Penulis: Umar Daud Muhammad
2 jam yang lalu | 0 views
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat saat dijumpai awak media usai menggelar pertemuan pembahasan pembentukan tim identifikasi dan verifikasi sengketa lahan (Foto: Presisi.co/Umar Daud Muhammad)
Tenggarong, Presisi.co - Konflik sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sungai Payang, Jonggon Raya, Jahab, Margahayu dan Loa Ipuh Darat dengan PT Budiduta Argo Makmur terus bergulir.
Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk tim identifikasi dan verifikasi guna menengahi konflik panjang ini.
Pembentukan tim ini melibatkan sejumlah pihak, baik masyarakat didampingi kuasa hukum, PT Budiduta Argo Makmur, Lembaga Adat Dayak, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Polres Kukar dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Kantor Bupati Kukar pada Selasa 3 Februari 2026.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan, pembentukan tim satgas ini dilakukan untuk mengawasi persoalan dikawasan konsensi lahan HGU perusahaan yang beroperasi di area lima desa tersebut.
"Hari ini rapat lanjutan setelah tanggal 13 Januari yang lalu tentang pembentukan tim. Alhamdulillah hari ini kita sudah bersepakat," ujar Taufik usai pertemuan.
Dalam agenda tersebut, kata dia, berkaitan dengan personel yang akan bertugas sebagai tim identifikasi dan verifikasi nantinya. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Bupati Kukar.
Sementara, untuk pembiayaan selama berlangsungnya kegiatan dilapangan nanti, sepenuhnya akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
"Pertama masalah personelnya sudah disepakati berkaitan dengan kegiatannya, kemudian pembiayaan diharapkan dibiayai oleh masing-masing pihak," jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, konflik ini disebabkan masyarakat yang merasa lahannya diserobot oleh pihak perusahaan. Sementara pihak perusahaan menggunakan lahan tersebut berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai wilayah konsensinya.
"Yang jelas masyarakat merasa ini (lahan) ada tanam tumbuh ada lahan garapan juga," paparnya.
Dengan pembentukan tim, diharapkan adanya transparansi status lahan yang berada diwilayah konsensi atau HGU yang digunakan oleh pihak perusahaan.
"Dengan tim ini mudah-mudahan kita bisa mencoba untuk mentransparansikan data, dokumen, dan informasi. Kalau memang betul warga memiliki lahan itu maka tentu akan kita tindak lanjut kedepannya," tandasnya. (*)