search

Berita

Karyawan Curi Aset PerusahaanPolsek Sungai Kunjang

Dua Karyawan Curi Aset Perusahaan hingga Rp391 Juta, Dibekuk Polsek Sungai Kunjang

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Dua Karyawan Curi Aset Perusahaan hingga Rp391 Juta, Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
Dua karyawan perusahaan saat dibekuk polisi.(HO/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co – Kepercayaan perusahaan berujung pengkhianatan. Dua karyawan sebuah perusahaan swasta di Kota Samarinda dibekuk jajaran Polsek Sungai Kunjang setelah terbukti menggelapkan aset perusahaan hingga mencapai Rp391.988.427.

Kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan ini terungkap usai pihak perusahaan melakukan audit internal (stock opname) dan menemukan selisih besar antara stok barang di gudang dengan data yang tercatat dalam sistem. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial MA (27) dan RR (29). 

"Keduanya diketahui merupakan karyawan aktif di perusahaan tersebut dan diduga memanfaatkan jabatan serta akses yang dimiliki untuk menjalankan aksinya," jelas Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, Sabtu 17 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan penggelapan secara berulang dan sistematis sejak Januari hingga September 2025. Dalam satu bulan, aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali, hingga total kerugian perusahaan menembus angka ratusan juta rupiah. Dana hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan pihak lain.

“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan juga telah kami sita guna melengkapi berkas perkara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Sungai Kunjang mengimbau para pelaku usaha untuk memperketat pengawasan internal sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. (*)

Editor: Redaksi