search

Daerah

Karhutla di KaltimTanggap DaruratIndeks Standar Pencemar UdaraKalimantan

Ribuan Hektar Terbakar, Karhutla di Kaltim Diperparah Kekeringan Ekstrem

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 3 views
Ribuan Hektar Terbakar, Karhutla di Kaltim Diperparah Kekeringan Ekstrem
Potret petugas saat berupaya memadamkan api di tengah hutan. (Foto: BNNP)

SAMARINDA, PRESISI.CO — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 2.162 kejadian dengan luas area terdampak 8.713,14 hektare hingga 13 Oktober 2026. Ancaman ini diperparah kekeringan ekstrem yang memicu krisis air bersih dan penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah.

Berdasarkan rekapitulasi Pusdalops-PB BPBD Provinsi Kaltim, sebanyak 311 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.013,88 hektare tercatat selama 1–13 Oktober 2026. Luasan tersebut setara sekitar 11,6 persen dari total area terdampak sepanjang tahun ini.

Sementara itu, jumlah titik panas atau hotspot mengalami fluktuasi tajam. Pada 11 Oktober 2026, tercatat 254 titik panas, kemudian melonjak menjadi 1.203 titik pada 12 Oktober, sebelum turun menjadi 20 titik pada 13 Oktober.

Kabupaten Paser menjadi wilayah dengan frekuensi kejadian karhutla tertinggi, yakni 558 kejadian. Namun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat luas area terdampak terbesar, mencapai 2.840,53 hektare, disusul Kutai Barat dengan 1.351,34 hektare.

Adapun Kota Bontang mencatat frekuensi kejadian terendah, yakni 15 kejadian.

Khusus selama Oktober hingga 13 Oktober 2026, Kukar kembali menjadi daerah dengan luas area terdampak terbesar, mencapai 385,47 hektare. Berikutnya Kabupaten Paser dengan 228,77 hektare dan Kota Samarinda sebesar 127,01 hektare.

Berdasarkan jenis area, kebakaran didominasi lahan nonhutan seluas 6.948,44 hektare atau sekitar 79,7 persen. Kawasan hutan mencapai 1.726,20 hektare atau 19,8 persen, sedangkan area perkebunan seluas 38,50 hektare atau sekitar 0,4 persen.

Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Kekeringan

Di Samarinda, dampak kekeringan dan karhutla mendorong pemerintah kota memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan untuk ketiga kalinya pada 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2.3/305/HK-KS/X/2026 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Kota Samarinda Tahun 2026.

Dalam dokumen penanganan yang menjadi dasar kebijakan tersebut, fenomena El Niño dengan indeks +2,70 disebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi kekeringan. Fenomena itu diproyeksikan bertahan hingga awal 2027.

Hari Tanpa Hujan (HTH) di Kecamatan Sambutan dan Palaran dilaporkan mencapai 62 hari. Kondisi ini berdampak pada pasokan air baku, termasuk penurunan produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Lempake Benanga hingga 40 persen.

Selain itu, peningkatan salinitas atau intrusi air laut dilaporkan memengaruhi sumber air di wilayah hilir, termasuk IPA Bantuas, Makroman, dan Palaran.

Hingga 5 Oktober 2026, Samarinda mencatat 248 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 626,18 hektare.

Asap kebakaran juga sempat membuat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 181, yang masuk kategori tidak sehat. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat dan mendorong penyesuaian kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi siswa.

Asap Batu Bara Ancam Warga Pulau Atas

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla berada di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, tepatnya di kawasan Pelita 8.

Di lokasi tersebut, asap dilaporkan terus keluar dari bawah permukaan tanah akibat kebakaran pada singkapan atau deposit batu bara. Kondisi ini menyulitkan penanganan karena sumber asap berada di bawah permukaan tanah.

Berdasarkan data penanganan di lokasi tersebut, dampak kebakaran menjangkau 270 kepala keluarga atau 570 jiwa.

Sejumlah personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan penanganan dampak kebakaran. Unsur yang terlibat meliputi BPBD, petugas pemadam kebakaran, serta relawan dari berbagai kelompok, antara lain Relawan Handil Kopi, Relawan Sungai Kapih, Relawan Sungai Lais, Katana Pulau Atas, Destana Makroman, Relawan Alpadi, dan Relawan RPA.

Namun, upaya penanganan di lapangan menghadapi kendala berupa keterbatasan perlengkapan keselamatan dan peralatan operasional.

Kebutuhan mendesak yang teridentifikasi meliputi alat pelindung diri (APD), masker KN95 dan respirator, selang pemadam, sepatu bot, senter untuk operasi malam hari, serta tangki air fleksibel atau flexible tank.

Dukungan logistik dan bahan kebutuhan pokok juga diperlukan untuk menunjang relawan yang bertugas dalam durasi panjang.

BPBD Provinsi Kaltim menekankan pentingnya pemantauan terpadu, verifikasi lapangan secara cepat, serta koordinasi lintas daerah dalam menghadapi perubahan kondisi karhutla.

Status tanggap darurat juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat langkah penanganan sesuai ketentuan, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), penyediaan air bersih, dan dukungan penanganan dampak kekeringan.

Besarnya luas area terdampak dan masih berlangsungnya ancaman kekeringan membuat penanganan karhutla di Kaltim membutuhkan kesiapsiagaan berkelanjutan, terutama untuk melindungi warga di kawasan yang terdampak asap dan keterbatasan pasokan air.