Reklame Menjamur tapi Izin Sedikit, DPRD Samarinda Soroti Potensi PAD yang Bocor
Penulis: Presisi 1
Senin, 31 Agustus 2026 | 0 views
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co — Keberadaan reklame di Samarinda yang terpasang tanpa diimbangi izin resmi menjadi masalah serius.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kondisi tersebut bukan hanya membuat wajah kota semrawut, tetapi juga berpotensi membuat pemerintah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Samri mengatakan, dari peninjauan yang dilakukan, jumlah reklame yang memiliki izin dinilai tidak sebanding dengan reklame yang terpasang di lapangan.
“Setelah kita tinjau, yang diberi izin itu tidak seberapa. Sehingga ini bisa menjadi kerugian. Samarinda menjadi sampah visual, semrawut. Tapi ternyata pemerintah tidak dapat apa-apa,” kata Samri, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibenahi melalui Perda Penataan Reklame yang saat ini masih dibahas DPRD Samarinda.
Penataan reklame, kata dia, tidak semata-mata untuk mengatur keberadaan reklame, tetapi juga memastikan potensi pendapatan dari sektor tersebut masuk ke pemerintah daerah.
“Reklame ini perlu ditata supaya betul-betul bisa menghasilkan PAD yang signifikan,” ujarnya.
Samri menyebut Samarinda masih memiliki banyak potensi PAD yang belum tergali secara maksimal.
Hal itu dinilai semakin penting di tengah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Banyak sebenarnya potensi-potensi PAD kita di Samarinda ini yang belum tergali dengan baik. Kalau kita gali dengan baik, bisa nanti kita menuju kemandirian, tidak bergantung lagi dengan bantuan pusat,” katanya.
Di sisi lain, Samri mengungkapkan pengusaha reklame sebelumnya mengeluhkan regulasi yang dinilai rumit saat hearing bersama DPRD.
“Mereka mengeluhkan regulasinya begitu rumit. Ini jadi PR sebenarnya. Kenapa kita harus membuat aturan yang sulit begitu, yang kemudian membatasi PAD kita?” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong aturan perizinan disederhanakan agar pelaku usaha lebih mudah mengurus izin.
“Nah, ini coba kita sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” kata Samri.
Menurutnya, perizinan resmi diperlukan agar pembayaran dari aktivitas reklame memiliki arah yang jelas dan tidak berpotensi mengalir di luar mekanisme pemerintah.
“Kalau dia punya izin resmi, uang yang dia keluarkan arahnya jelas,” pungkasnya. (*)