Di Balik Rencana Aksi Massa 21 April, Akademisi Untag: Kritik Harus Tetap Ada
Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 14 April 2026 | 63 views
Akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Fatimah Asyari. (Dok. Pribadi)
Samarinda, Presisi.co - Beredarnya flyer ajakan aksi pada 21 April 2026 di media sosial memicu perhatian publik di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dinamika ini mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Menanggapi situasi tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Fatimah Asyari, menilai menguatnya kritik merupakan bagian dari praktik demokrasi yang wajar.
“Dalam demokrasi, kritik adalah hak yang dilindungi konstitusi. Namun, tuduhan harus disertai bukti,” ujarnya Selasa 14 April 2026.
Menurut Fatimah, kritik memiliki peran penting sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyampaian kritik seharusnya berbasis fakta dan tidak mengandung kesimpulan tanpa dasar yang jelas.
Ia mencontohkan penggunaan istilah seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dinasti politik, maupun penyalahgunaan kekuasaan yang kerap muncul dalam ruang publik.
Menurutnya, istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan tanpa dukungan data dan mekanisme pembuktian.
Lebih lanjut, Fatimah menyoroti sejumlah isu yang berkembang, seperti pembentukan tim ahli gubernur maupun dugaan kedekatan dalam lingkar kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, kebijakan tersebut tidak serta-merta melanggar aturan.
“Kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan. Namun, tetap harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan pada akhirnya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi warga Samarinda, seperti banjir yang berulang, infrastruktur lingkungan yang belum merata, serta tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat.
Dalam konteks ini, Fatimah menilai keterbukaan pemerintah menjadi kunci. Penyampaian informasi yang jelas, didukung data yang dapat diakses publik, dinilai lebih efektif dalam merespons kritik dibandingkan pernyataan normatif semata.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar kritik tetap berada dalam koridor hukum.
Kritik yang tidak berbasis fakta berpotensi menyesatkan opini publik dan memicu konflik yang tidak produktif.
“Demokrasi yang sehat bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga tanggung jawab atas apa yang disampaikan,” katanya.
Menurutnya, situasi yang berkembang di Kalimantan Timur saat ini menunjukkan adanya ujian bagi kedua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan responsif, sementara masyarakat diharapkan tetap objektif serta mengedepankan data dalam menyampaikan kritik.
“Kaltim membutuhkan keseimbangan. Kritik harus tetap ada, tetapi harus berdasar. Pemerintah juga harus kuat, namun tetap terbuka,” pungkasnya. (*)