Bupati Aulia Rahman Basri Jadi Saksi untuk 63 Pasangan yang Ikut Nikah Massal
Penulis: Umar Daud Muhammad
Rabu, 29 April 2026 | 17 views
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat diwawancara awak media. (Presisi.co/Daud)
Tenggarong, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMPTSP kembali menggelar sidang isbat dan nikah massal bagi puluhan pasangan suami istri, Rabu 29 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kukar itu memfasilitasi 63 pasangan dari berbagai kecamatan untuk memperoleh legalitas pernikahan secara sah di mata hukum dan negara.
Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Pengadilan Agama Tenggarong, Kantor Kementerian Agama Kukar, serta dukungan sejumlah pelaku badan usaha di Kutai Kartanegara.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyambut baik pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal tersebut. Menurutnya, program itu menjadi langkah penting dalam memastikan administrasi kependudukan masyarakat tertata dengan baik.
“Pemerintah daerah menyambut baik apa yang dilakukan DPMPTSP bersama seluruh jajaran, pelaku badan usaha, dan instansi vertikal terkait. Hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya usai kegiatan.
Ia mengungkapkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan sidang isbat dan nikah massal di Kukar masih cukup tinggi. Hal itu sejalan dengan data dari Pengadilan Agama Tenggarong terkait masih banyaknya pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
“Kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal ini masih sangat tinggi. Data dari Ketua Pengadilan Agama Tenggarong tadi menyampaikan bahwa angka pernikahan yang tidak tercatat masih sangat tinggi,” katanya.
Menurut Aulia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan hak dasar warga negara.
Ia menilai pencatatan pernikahan yang sah akan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik.
“Ini salah satu upaya kita agar warga yang pernikahannya belum tercatat bisa tercatat dengan baik, sehingga mereka dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Aulia menambahkan, administrasi kependudukan menjadi pintu masuk dalam berbagai pelayanan pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
Karena itu, legalitas dokumen pernikahan dinilai tidak hanya berkaitan dengan hukum keluarga, tetapi juga akses masyarakat terhadap program pemerintah.
“Administrasi kependudukan ini menjadi pintu masuk untuk seluruh kegiatan, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial. Oleh karenanya ini menjadi atensi tersendiri bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga yang terbangun dalam pelaksanaan program tersebut.
“Alhamdulillah di Kutai Kartanegara kita bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak dan stakeholder, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya.