Andi Harun Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim, Layanan Kesehatan untuk 40 Ribu Warga Miskin di Samarinda Terancam
Penulis: Muhammad Riduan
Jumat, 10 April 2026 | 45 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menunjukkan surat pemberitahuan dari Pemprov Kaltim. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengembalian pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Kota Tepian.
Penolakan itu disampaikan menyusul surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi, terkait penataan kepesertaan JKN dan redistribusi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP).
Dalam surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 itu, disebutkan bahwa pembiayaan terhadap 49.742 warga miskin Samarinda dikembalikan kepada pemerintah kota, yang sebelumnya ditanggung melalui APBD provinsi.
“Ini bukan kemauan pemerintah kota, tapi permintaan dari provinsi. Ada 49.742 jiwa warga tidak mampu yang diminta untuk dibiayai sendiri oleh Pemkot Samarinda,” tegas Andi Harun, Jumat 10 April 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi besar merugikan masyarakat, bahkan dapat menyebabkan puluhan ribu warga kehilangan akses layanan kesehatan.
“Ini sangat menyakitkan bagi warga. Mereka berpotensi tidak terlayani, bisa ditolak saat berobat karena terhapus dari kepesertaan JKN,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena dilakukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah ditetapkan dan berjalan, sehingga pemerintah kota tidak memiliki ruang fiskal untuk menanggung beban tambahan tersebut.
“APBD sudah disahkan sejak November dan berjalan mulai Januari. Bagaimana mungkin di tengah tahun anggaran berjalan, tiba-tiba dibebankan lagi ke daerah?” katanya.
Andi Harun juga menilai kebijakan tersebut bukanlah redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota tanpa disertai dasar kebijakan yang jelas.
“Ini bukan redistribusi, tapi pengalihan beban fiskal. Bahkan bisa diduga ada upaya menghindari tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya mereka tetapkan sendiri,” tegasnya.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, telah memberikan respons resmi berupa penolakan terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi maupun persetujuan bersama.
“Tidak ada konsultasi, tidak ada koordinasi. Karena itu kami tidak dapat melaksanakan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini,” jelasnya.
Ia juga menyinggung konsep unfunded mandate, yakni penugasan tanpa disertai dukungan anggaran, yang dinilai tidak adil bagi pemerintah daerah.
“Kalau tugas diberikan, seharusnya anggarannya juga disiapkan. Ini tidak, tiba-tiba dibebankan ke daerah saat anggaran sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 serta peraturan gubernur terkait pengelolaan JKN di daerah.
Ia pun meminta agar pemerintah provinsi meninjau kembali kebijakan tersebut demi melindungi hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Samarinda.
“Kalau ini bukan menyangkut masyarakat tidak mampu, mungkin kami tidak akan bereaksi seperti ini. Tapi ini menyangkut hak dasar warga untuk mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya. (*)