Jelang Vonis Misran Toni, Dugaan Kejanggalan Proses Hukum Kembali Disorot
Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 09 April 2026 | 18 views
Samarinda, Presisi.co — Menjelang pembacaan putusan terhadap tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, perhatian publik kembali mengarah pada proses hukum yang menjeratnya.
Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Sorotan itu mencuat dalam diskusi publik di Samarinda yang membahas dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan.
Dalam perkara ini, Misran Toni didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan dan percobaan pembunuhan di posko penolakan aktivitas hauling batu bara di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser.
Peristiwa yang terjadi pada November 2024 tersebut menewaskan seorang warga bernama Russell, serta menyebabkan Anson mengalami luka.
Kasus ini disebut tidak terlepas dari konflik berkepanjangan antara warga dan aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum desa.
Pengacara publik dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Ia menyoroti minimnya kejelasan dasar hukum saat penetapan tersangka.
“Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai alat bukti maupun saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Irfan, Rabu 8 April 2026.
Menurut dia, inkonsistensi juga muncul dalam persidangan, khususnya pada keterangan saksi.
Perbedaan pernyataan dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan posisi terdakwa saat kejadian.
“Ada saksi yang menyebut terdakwa berada di depan korban, sementara saksi lain mengatakan di dekat pagar. Ini perbedaan yang sangat menentukan dalam konstruksi peristiwa,” katanya.
Selain itu, keterangan mengenai jenis senjata yang digunakan juga tidak seragam. Sejumlah saksi menyebut pisau pendek atau badik, sementara lainnya menyatakan senjata yang digunakan adalah mandau.
Irfan juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap saksi saat proses penyidikan. Hal tersebut, kata dia, terungkap dalam persidangan.
“Salah satu saksi mengaku diminta untuk menyesuaikan keterangannya dengan saksi lain yang disebut melihat penyerangan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga membantah keterlibatan Misran Toni.
Anak terdakwa, Andre, menyebut ayahnya telah meninggalkan lokasi sebelum insiden terjadi.
“Malam itu bapak saya pamit pulang untuk istirahat. Tidak hanya beliau, beberapa warga lain juga pulang,” kata Andre.
Ia menjelaskan, setelah kejadian, warga sempat menghubungi pihak kepolisian. Namun karena respons dinilai lambat, evakuasi korban dilakukan secara mandiri.
Andre juga menuturkan, korban selamat, Anson, sempat meminta dirinya menjemput Misran Toni di rumah.
“Kalau memang bapak saya pelakunya, tidak logis korban justru meminta saya menjemput beliau,” ucapnya.
Menurut Andre, saat ia tiba di rumah, ayahnya berada di dalam rumah bersama keluarga dan tidak berada di lokasi kejadian.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Mereka menilai perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik sosial yang lebih luas, terutama terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara di wilayah Muara Kate (*)