Sidang Tragedi Kanjuruhan: Kasat Samapta dan Kabag Ops Divonis Bebas!
Penulis: Presisi 1
Jumat, 17 Maret 2023 | 981 views
Presisi.co - Sidang perkara tragedi Kanjuruhan sudah sampai pada agenda vonis. Dua terdakwa polisi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang divonis bebas dalam perkara tragedi Kanjuruhan itu adalah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," sebut Abu Achmad membacakan surat vonis, Kamis (16/3/2023).
Tentu vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 3 tahun pidana penjara.
Salah satu pertimbangan hakim membebaskannya adalah karena adanya faktor angin.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," ulas Abu Achmad seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co. (*)