Andi Harun: Galian Lahan di Belakang Rujab Wawali Samarinda Sudah Dihentikan
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Ketua TWAP meninjau penggalian lahan di belakang rumah jabatan Wawali Samarinda.(Dok.TWAP Samarinda)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara terkait kabar aktivitas penggalian lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota yang sempat diduga sebagai kegiatan tambang.
Andi Harun menegaskan, berdasarkan laporan awal yang diterimanya dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), aktivitas tersebut bukan merupakan kegiatan pertambangan.
“Saya mendapat laporan sementara bahwa itu diberitakan sebagai kegiatan tambang. Tapi dari TWAP disampaikan bahwa itu bukan kegiatan tambang,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.
Ia mengakui informasi yang beredar di media sempat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Karena itu, ia memilih bersikap hati-hati sebelum memberikan pernyataan resmi.
“Kalau tidak hati-hati, respon kita bisa blunder. Maka kita harus tabayun dulu supaya pernyataan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas di lokasi tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Kami sudah memberikan perintah penghentian kegiatan di tempat tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh dinas teknis di bawah pengawasan TWAP.
Akan tetapi Andi Harun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media atas informasi yang disampaikan, sehingga pemerintah dapat segera melakukan penelusuran.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat dan media. Ini sangat membantu pemerintah dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda melalui Ketua TWAP Syaparuddin bersama sejumlah organisasi perangkat daerah melakukan peninjauan lapangan di kawasan Jalan M. Yamin.
Dari hasil klarifikasi, aktivitas penggalian diketahui merupakan bagian dari rencana pembangunan basement untuk area parkir sebuah proyek apartemen, bukan kegiatan penambangan.
Namun, kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait, sehingga pemilik lahan diminta segera mengurus perizinan ke dinas terkait, termasuk Dinas PUPR, DPMPTSP, dan DLH Kota Samarinda. (*)