Respons Polemik di RSUD IA Moeis, Andi Harun Ingatkan Prioritas Pasien Gawat Darurat
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan pelayanan terhadap pasien, khususnya dalam kondisi gawat darurat, harus menjadi prioritas utama di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Hal tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan penolakan pasien korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Inche Abdoel Moeis yang sempat menjadi sorotan publik.
“Pada prinsipnya, pelayanan BLUD baik puskesmas maupun rumah sakit, penanganan pertama pasien apalagi dalam kondisi gawat darurat harus menjadi prioritas penyelamatan,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Orang nomor satu di Kota Tepian tersebut menegaskan, aspek administrasi tidak boleh menjadi penghambat dalam penanganan pasien darurat.
“Soal administrasi dan lain-lain, pada kondisi pasien tertentu apalagi gawat darurat itu menjadi urutan kedua atau ketiga,” katanya.
Namun demikian, Andi Harun menyebut pemerintah kota tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum memastikan duduk perkara secara utuh.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa sebelum posisi kasusnya jelas, sehingga respons pemerintah tidak sekadar cepat tapi juga tepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan rumah sakit dapat langsung melakukan rujukan tanpa menunggu pihak lain, dengan tetap memperhatikan aturan hukum dan kode etik kedokteran.
“Ini masih kami kaji karena berkaitan dengan undang-undang kesehatan, kedokteran, dan kode etik. Selama tidak bertentangan, tentu akan kita sesuaikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 19 petugas di RSUD IA Moeis dijatuhi sanksi disiplin menyusul polemik tersebut.
Direktur RSUD IA Moeis, Osa Rafshodia, mengatakan sanksi diberikan kepada seluruh petugas yang bertugas saat pasien datang.
“Semua tim yang bertugas pada saat pasien datang sudah diberikan hukuman disiplin sesuai analisa kepegawaian,” ujarnya.
Ia merinci, sanksi berupa penundaan pemberian jasa pelayanan medis selama tiga bulan serta penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksinya berupa penundaan jasa pelayanan medis selama tiga bulan berturut-turut dan penundaan kenaikan pangkat,” jelasnya.
Dalam audiensi dengan relawan, pihak rumah sakit juga menegaskan tidak ada penolakan terhadap pasien kecelakaan.
“Kami pastikan tidak ada penolakan layanan. Pemberitaan yang beredar sudah kami klarifikasi,” katanya.
Meski demikian, manajemen rumah sakit mengakui peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan, terutama dalam aspek komunikasi dan sikap humanis terhadap pasien. (*)