Proyek Dua Titik Tambat Tongkang di Sungai Mahakam Tunggu Regulasi Pusat
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Potret Tongkang Batu Bara yang sedang tambat di perairan Sungai Mahakam. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembangkan fasilitas tambat tongkang di Sungai Mahakam mulai menunjukkan progres.
Setelah mendapat persetujuan awal dari instansi terkait di daerah, kini proses berlanjut ke tingkat kementerian.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengatakan dukungan dari instansi vertikal seperti KSOP dan Distrik Navigasi sudah dikantongi.
“Pada prinsipnya, instansi pusat di daerah sudah sependapat dengan rencana ini. Sekarang tinggal berproses di kementerian,” ujarnya Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, persiapan proyek ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu melalui survei dan pemetaan sejumlah titik potensial.
Dari hasil tersebut, dua lokasi dinilai paling siap untuk tahap awal pembangunan, yakni di kawasan Sungai Kunjang dan Sungai Lais.
Menurut Maslihuddin, pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi menjadi pertimbangan utama untuk mempermudah aspek legalitas.
“Secara teknis bisa dibangun di mana saja di perairan, tapi akan lebih mudah kalau berada di aset Pemprov,” katanya.
Meski dukungan di tingkat daerah sudah diperoleh, Dishub Kaltim masih harus menuntaskan regulasi di level pusat.
Hal ini penting agar titik-titik tambat yang direncanakan memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih proyek ini diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp28 miliar.
“Saat ini kami masih fokus mengurus legalitas. Perlu ada regulasi dari kementerian untuk melegalkan lokasi tambat tersebut,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga mengusulkan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KP 722 yang mengatur alur pelayaran di Pelabuhan Samarinda.
“Kami mengusulkan agar dalam KP 722 nantinya juga memuat penetapan area fasilitas tambat yang kami rencanakan,” ucapnya.
Ia menambahkan, revisi tersebut diperlukan agar fasilitas tambat yang berada di luar kawasan utama pelabuhan tetap memiliki payung hukum.
“Kalau di pelabuhan utama tentu sudah ada dermaga dan tambat. Sementara yang kami bangun ini posisinya di luar area itu,” terangnya.
Secara fungsi, fasilitas tambat ini tidak digunakan untuk aktivitas bongkar muat, melainkan hanya sebagai tempat bersandar kapal agar lebih tertata dan tidak mengganggu jalur pelayaran.
“Konsepnya seperti tempat parkir kapal di sungai, jadi hanya untuk bersandar,” imbuhnya.
Untuk konstruksi, rencananya akan digunakan sistem dolphin atau tiang pancang modular.
Di kawasan Sungai Lais, misalnya, akan dibangun sekitar 8 hingga 12 modul, dengan masing-masing modul terdiri dari tiga titik tambat.
Terkait pengelolaan dan potensi pendapatan daerah, Maslihuddin menyebut hal tersebut akan menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Untuk tarif dan pengelolaan, itu nanti masuk ranah bisnis dan akan ditangani BUMD,” pungkasnya. (*)