search

Daerah

Dishub SamarindaPelajar Bawa MotorSistem Zonasi

Dishub Samarinda Larang Pelajar Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah, Penertiban Mulai Dilakukan

Penulis: Muhammad Riduan
Selasa, 05 Mei 2026 | 699 views
Dishub Samarinda Larang Pelajar Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah, Penertiban Mulai Dilakukan
Dishub Samarinda saat melakukan penertiban kendaraan pelajar. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan penertiban terhadap pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan tersebut mulai dijalankan sejak awal Mei 2026 di sejumlah sekolah di Samarinda.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya mengapresiasi sekolah dan guru yang telah membantu menyosialisasikan aturan tersebut kepada siswa maupun orang tua.

“Kami mengapresiasi sekolah dan para guru yang telah menyampaikan larangan ini kepada orang tua. Ini bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak,” ujar Hotmarulitua, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, mayoritas pelajar tingkat SMP masih berusia 12 hingga 15 tahun sehingga belum memenuhi syarat secara hukum untuk memiliki SIM.

Selain itu, menurutnya kondisi psikologis pelajar seusia tersebut juga dinilai masih rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

“Dalam aturan, mereka belum cukup umur untuk memiliki SIM. Secara psikologis juga masih rentan terhadap risiko kecelakaan, apalagi pemahaman soal rambu lalu lintas masih terbatas,” jelasnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub Samarinda mulai melakukan penindakan di lapangan, salah satunya dengan pengempesan ban kendaraan milik pelajar yang kedapatan membawa motor ke sekolah.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Kami mohon maaf kepada orang tua jika ada kendaraan anaknya yang kami tindak. Ini bentuk kepedulian agar anak-anak sadar bahwa keselamatan mereka sangat penting,” tegasnya.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Dishub Samarinda Nomor 500.11.6/464/100.05 tertanggal 30 April 2026 tentang larangan penggunaan kendaraan roda dua bagi pelajar tanpa SIM.

Penertiban mulai dilakukan sejak 4 Mei 2026 di kawasan sekitar sekolah.

Selain faktor keselamatan, Dishub Samarinda menyebut kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar serta mendorong pola hidup sehat di kalangan pelajar.

“Dengan sistem zonasi, jarak sekolah relatif dekat. Ini bisa dimanfaatkan untuk membangun kebiasaan baik seperti berjalan kaki atau bersepeda,” tambahnya.

Dishub berharap dukungan orang tua dan pihak sekolah terus diperkuat agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan mampu menekan risiko kecelakaan lalu lintas pada usia pelajar.