Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Jajaran Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil membongkar sindikat pencurian baterai tower telekomunikasi yang meresahkan. Dua pria berinisial EH dan MA diringkus setelah kedapatan menggasak sembilan unit baterai milik Telkomsel di kawasan Kelurahan Loa Bakung.
Aksi pencurian ini terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.35 WITA di site tower Mitra Tel SMR 058, Jalan Jakarta Gang Haji Junaid, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus penyamaran yang sangat rapi untuk mengelabui warga sekitar.
“Pelaku menggunakan helm safety, rompi proyek, sarung tangan, sepatu safety, hingga nametag agar terlihat seperti teknisi resmi. Dengan atribut ini, warga tidak menaruh curiga saat mereka membongkar perangkat tower,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, Senin, 9 Maret 2026.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa EH dan MA bukanlah orang baru di dunia telekomunikasi. Keduanya merupakan mantan pekerja yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai perangkat tower. EH diketahui pernah bekerja sebagai teknisi, sementara MA bekerja di bagian perawatan site tower di wilayah Muara Bengkal, Kutai Timur.
Berbekal pengalaman tersebut, keduanya dengan mudah masuk ke area tower setelah membuka pagar dan mengakses lemari penyimpanan baterai yang saat itu tidak terkunci.
“Karena latar belakang pekerjaan tersebut, mereka sangat familiar dengan sistem kelistrikan dan baterai tower. Ini memudahkan mereka melepas perangkat dengan cepat tanpa merusak sistem secara kasar,” tambah Hendri.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, sembilan unit baterai hasil curian tersebut akan dijual ke pasar gelap. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan sebelum barang bukti sempat berpindah tangan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp108 juta. Saat ini, EH dan MA telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya. (*)



