Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda mengamankan 89 tersangka dari pengungkapan 48 kasus tindak pidana serta 31 kasus tindak pidana ringan (tipiring) selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Senin 16 Maret 2026.
Menurut Hendri, operasi yang digelar jajaran Polda Kalimantan Timur itu berlangsung selama tiga pekan, mulai 18 Februari hingga 10 Maret 2026. Operasi ini bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat dan tindak kejahatan yang meresahkan warga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Operasi ini merupakan upaya untuk membersihkan penyakit masyarakat serta berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi tersebut menargetkan berbagai kejahatan konvensional seperti pencurian, premanisme, penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, perjudian, hingga peredaran minuman keras.
Adapun sasaran operasi meliputi kawasan pertokoan, terminal keberangkatan dan kedatangan, tempat keramaian, kawasan lokalisasi, fasilitas pendidikan, objek wisata, hingga kawasan permukiman warga.
48 Kasus Tindak Pidana Terungkap
Selama pelaksanaan operasi, Polresta Samarinda bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana. Rinciannya terdiri dari 22 kasus pencurian, 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 3 kasus premanisme, serta 2 kasus perjudian.
Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap 11 kasus yang terdiri dari 4 kasus pencurian dan 7 kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Sementara Polsek Sungai Pinang mengungkap 8 kasus dengan rincian 6 pencurian dan 2 penyalahgunaan senjata tajam. Polsek Samarinda Kota mengungkap 7 kasus yang terdiri dari 2 pencurian, 2 premanisme, 3 penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 perjudian.
Polsek Samarinda Seberang mengungkap 6 kasus yang terdiri dari 3 pencurian, 2 penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 premanisme.
Kemudian Polsek Samarinda Ulu serta Polsek Sungai Kunjang masing-masing mengungkap 5 kasus yang terdiri dari 3 pencurian dan 2 penyalahgunaan senjata tajam.
Adapun Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap 4 kasus yang terdiri dari 1 pencurian, 2 penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 perjudian. Sementara Polsek Palaran mengungkap 2 kasus yang terdiri dari 1 pencurian dan 1 premanisme.
Selain pengungkapan kasus pidana, kepolisian juga menangani sejumlah kasus pencurian helm di beberapa lokasi. Sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban memilih berdamai dan hanya meminta barangnya dikembalikan.
31 Kasus Tipiring Miras Ilegal
Dalam operasi yang sama, polisi juga mengungkap 31 kasus tipiring yang seluruhnya berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.
Rinciannya, Polresta Samarinda mengungkap 7 kasus, Polsek Sungai Pinang 9 kasus, Polsek Samarinda Kota 8 kasus, Polsek Samarinda Seberang 2 kasus, Polsek Samarinda Ulu 2 kasus, Polsek Sungai Kunjang 1 kasus, Polsek Kawasan Pelabuhan nihil, dan Polsek Palaran 2 kasus.
Secara keseluruhan, sebanyak 89 tersangka diamankan selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersebut, 58 orang merupakan tersangka kasus tindak pidana, sementara 31 lainnya terkait kasus tipiring.
“Dari 31 tersangka tipiring tersebut, 29 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” kata Hendri.
Modus Kejahatan yang Diungkap
Polisi juga mencatat sejumlah modus kejahatan yang digunakan para pelaku selama operasi berlangsung.
Di antaranya membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin sebanyak 17 kasus, pencurian di tempat terbuka 9 kasus, serta masuk ke rumah atau kos yang tidak terkunci sebanyak 5 kasus.
Selain itu terdapat 2 kasus perjudian, 2 kasus pemerasan dengan dalih premanisme, serta 2 kasus pelaku yang mengaku sebagai teknisi untuk mencuri kabel.
Beberapa modus lain yang ditemukan antara lain pembobolan bangunan, pengancaman menggunakan senjata tajam, hingga penganiayaan saat pelaku dalam kondisi mabuk.
Hendri berharap operasi tersebut dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (*)
Editor: Redaksi




