Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Persidangan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa 24 Februari 2026.
Sejumlah mantan pengurus dipanggil untuk menjelaskan perjalanan lembaga itu dari pembentukan hingga pembubarannya.
Majelis hakim menggali keterangan saksi M Fadli yang pernah menjabat Wakil Kepala Pelaksana bidang personalia dan administrasi soal awal terbentuknya DBON.
Ia memaparkan bahwa embrio lembaga bermula dari pertemuan pada 2022.
Dalam forum itu, Zairin Zain ditetapkan sebagai ketua tim koordinasi, Timur Ruri Laksono sebagai wakil, dan dirinya dipercaya sebagai bendahara.
“Masih tim koordinasi, belum lembaga resmi,” ujarnya.
Status kelembagaan baru disahkan setelah terbit SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Sejak itu, struktur sekretariat DBON berjalan formal.
Dalam kesaksiannya, Fadli menyebut pada 2022 tim koordinasi menerima dukungan operasional Rp5 miliar dari DPA Dispora Kaltim.
Setahun berikutnya, hibah Rp100 miliar dikucurkan. Namun, dari jumlah tersebut, DBON hanya mengelola Rp31 miliar.
Dana selebihnya disalurkan ke tujuh organisasi olahraga daerah, yakni:
• KONI Kaltim: Rp43,5 miliar
• NPCI: Rp10 miliar
• KORMI: Rp7,5 miliar
• BAPOPSI: Rp2,5 miliar
• BAPOMI: Rp2 miliar
• BAPOR KORPRI Kaltim: Rp2 miliar
• SIWO PWI Kaltim: Rp1,5 miliar
Fadli mengaku tidak mengetahui detail proses pengusulan maupun pembagian dana tersebut.
Ia juga menyatakan lupa saat ditanya siapa penggagas hibah dan bagaimana perubahan status dari tim koordinasi menjadi lembaga.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh pertanggungjawaban keuangan tetap melalui DBON sebagai pintu administrasi.
Awal 2025, DBON dibubarkan. Menurut para saksi, keputusan itu disampaikan secara lisan oleh Kepala Dispora Kaltim yang kala itu merangkap Kepala Sekretariat DBON, Agus Hari Kesuma.
Alasan pembubaran disebut karena tidak lagi selaras dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2025.
Namun, tidak ada surat resmi pembubaran yang diperlihatkan kepada para pengurus.
Sisa anggaran 2024 sekitar setengah dari Rp31 miliar diklaim telah dikembalikan ke kas daerah. Rencana penggunaan lanjutan melalui adendum tak sempat direalisasikan.
Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, sempat menyoroti inkonsistensi ingatan saksi.
Ia menilai Fadli mampu merinci honorarium yang diterima Rp9 juta per bulan tetapi tidak detail menjelaskan proses kelembagaan.
Saksi lain, Fatulhalim, mengungkap namanya tercantum sebagai internal audit dalam SK pembentukan, tanpa pernah dilibatkan dalam proses pembentukan DBON.
Ia mengaku tak memahami perbedaan antara tim koordinasi dan lembaga resmi.
Merasa tak pernah diberi penjelasan tugas, ia memilih mundur dan tidak menerima honorarium.
Sementara itu, terdakwa Agus Hari Kesuma membantah sebagian keterangan saksi.
Ia menyebut M. Fadli termasuk dalam sepuluh orang yang hadir dalam pertemuan awal pembentukan tim koordinasi, sehingga dinilai memahami prosesnya.
Adapun Zairin Zain menilai mayoritas keterangan saksi telah sesuai, meski ia menganggap ada bagian yang dinilai berlebihan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji konsistensi keterangan para pihak. (*)
Editor: Redaksi




