Datangi Kejati, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Sebut Hanya Koordinasi
Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Tangkapan Layar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai usai mendatangi Kejati Kaltim.(IST).
Samarinda, Presisi.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud terlihat hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Senin 22 September 2025.
Kehadirannya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Saat dimintai keterangan, Hasanuddin menegaskan kedatangannya bukan untuk diperiksa terkait DBON, melainkan dalam rangka koordinasi rutin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Forkopimda koordinasi tiap bulan kami berkoordinasi. Gak ada, bukan (DBON). Jadi tidak ada masalah, aman saja," ucap Legislator yang akrab disapa Hamas itu.
Namun, Hamas mengakui bahwa dirinya memang pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik Kejati Kaltim. Saat itu ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
“Ya, saya kemarin sudah (diperiksa). Waktu itu bukan sebagai ketua (DPRD), tetapi sebagai Ketua Banggar. Jadi hanya diperikasa saja,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor buka suara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, pada Senin 22 September 2025. Ia dimintai keterangan terkait pengelolaan DBON tahun 2023, serta pengelolaan PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE)
Kepada wartawan, Isran mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga petang. Menurutnya, ia memberikan keterangan sesuai kapasitasnya saat menjabat sebagai gubernur.
“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.
Mengenai materi pertanyaan, ia mengungkapkan dirinya dimintai penjelasan terkait peran dan kewenangannya sebagai gubernur, khususnya saat menandatangani SK DBON.
“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.
Isran menegaskan dirinya kooperatif dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. “Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mantan Bupati Kutai Timur itu menyebut bahwa pemeriksaan untuk kasus KTE sudah dua kali dijalaninya, sementara untuk DBON baru pertama kali.
“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim 2023 melibatkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Sejauh ini, penyidik Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim). (*)