Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas terhadap sebuah tempat usaha kafe di kawasan Sambutan. Tempat usaha tersebut dijadwalkan akan segera ditutup dan disegel lantaran terbukti tidak mengantongi izin operasional serta melanggar ketentuan tata ruang wilayah.
Keputusan penyegelan ini merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP Samarinda, Tejo Sutarnoto, mengungkapkan bahwa operasional kafe tersebut sejak awal sudah menyalahi prosedur. Meskipun secara lisan dilaporkan sebagai usaha angkringan, namun faktanya tidak ada dokumen perizinan resmi yang diproses melalui DPMPTSP.
“Kami sudah Rakor terkait penertiban tempat hiburan yang diduga menyalahi ketentuan. Laporannya lisan sebagai angkringan, tetapi tidak ada izin sama sekali yang diproses oleh pemerintah daerah," tegas Tejo saat diwawancarai, Rabu, 18 Februari 2026.
Berdasarkan tinjauan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lokasi kafe tersebut berada di kawasan permukiman. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), area tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha skala kecil seperti UMKM, bukan untuk aktivitas tempat hiburan malam (THM).
Keberadaan tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan ini juga memicu gelombang keresahan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu.
"Karena tidak ada izin dan melanggar Perda Trantibum Linmas, maka tempat usaha itu akan kami segel dan tutup. Kami sarankan pemilik mengurus izin baru yang sesuai dengan zonasi RTRW," tambahnya.
Menindaklanjuti keputusan rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan akan segera melakukan penegakan aturan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha kafe tersebut.
"Proses akan kami lanjutkan ke persidangan yustisi, tentu dengan melengkapi persyaratan teknis yang diperlukan," jelas Anis.
Langkah penertiban ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Samarinda agar selalu memastikan legalitas usaha dan kesesuaian lokasi sebelum beroperasi. Hal ini penting demi menjaga ketertiban umum serta keselarasan pembangunan kota sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor: Redaksi




