Sidang Perkara Asusila Libatkan Santri di Kukar Masuk Tahap Pledoi, Jaksa Siapkan Bantahan
Penulis: Umar Daud Muhammad
Senin, 02 Februari 2026 | 683 views
JPU Kejari Kukar, Fitri Ira Purnawati usai melangsungkan sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus asusila disalah satu pondok pesantren di Kukar (Foto: Presisi.co/Umar Daud Muhammad)
Tenggarong, Presisi.co – Sidang perkara dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B, Senin 2 Februari 2026.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi yang berisi pengakuan kesalahan serta permohonan keringanan hukuman.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kukar, Fitri Ira Purnawati, menegaskan pihaknya akan menanggapi seluruh isi pembelaan tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis 5 Februari 2026.
“Pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Namun kami akan menanggapi seluruh poin pembelaan itu pada sidang berikutnya,” ujar Fitri usai persidangan.
Menurutnya, meski terdapat pertimbangan hukum dalam KUHP dan KUHAP terbaru, perbuatan yang merugikan korban tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam nota pembelaan, terdakwa menyampaikan sejumlah hal yang dianggap meringankan, antara lain menyesali perbuatan, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah terlibat perkara pidana, serta telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya kondisi psikologis yang dialami terdakwa dan mengajukan permohonan agar kliennya mendapat rehabilitasi.
Namun jaksa menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.
“Keterangan ahli menyatakan kondisi kejiwaan terdakwa bukan alasan pembenar. Perkara ini tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. (*)