search

Hukum & Kriminal

Kuasa HukumKasus Dayang DonaHendrik KusniantoTipikor Samarinda

Kuasa Hukum Dayang Donna Siapkan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Kuasa Hukum Dayang Donna Siapkan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK
Penasehat Hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Tim penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis 29 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK mendakwa adanya penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penerbitan perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kalimantan Timur.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima oleh Dayang Donna dan selanjutnya diserahkan kepada ayahnya, almarhum Awang Faroek Ishak, yang menjabat Gubernur Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.

Menanggapi dakwaan itu, Hendrik menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam konstruksi dakwaan yang disusun JPU.

Menurut dia, hal tersebut akan menjadi dasar keberatan yang diajukan pihaknya dalam sidang eksepsi pekan depan.

“Pada prinsipnya, ada banyak hal yang akan kami tanggapi dan ajukan keberatan dalam persidangan berikutnya,” ujar Hendrik.

Ia mengatakan, terdapat perbedaan antara dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan KPK kepada publik melalui konferensi pers.

Menurut Hendrik, perbedaan tersebut terlihat pada penggambaran peran terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan pasal yang diterapkan jaksa.

“Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK menyebut terdakwa memiliki peran aktif. Namun dalam dakwaan yang dibacakan, justru tergambar sebaliknya,” katanya.

Hendrik menjelaskan, dalam dakwaan JPU, peran aktif justru disebut berada pada almarhum Awang Faroek Ishak, sementara Dayang Donna diposisikan sebagai pihak perantara.

“Terdakwa ditempatkan sebagai perantara, sedangkan peran aktif disebut berada pada almarhum Awang Faroek. Menurut kami, ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan dan pasal yang diterapkan,” ujarnya.

Selain itu, Hendrik juga menilai unsur turut serta yang dituduhkan kepada kliennya tidak diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan.

Ia menyebut, jaksa tidak menjelaskan bentuk perintah atau instruksi yang diduga diberikan Awang Faroek kepada Dayang Donna dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

“Dalam dakwaan disebutkan Awang Faroek memiliki peran utama sebagai gubernur, namun tidak dijelaskan perintah apa yang diberikan kepada terdakwa terkait transaksi yang dipersoalkan,” kata Hendrik.

Padahal, lanjut dia, unsur turut serta seharusnya menjelaskan adanya kesamaan niat atau kesepahaman antara pihak-pihak yang didakwa.

“Harus dijelaskan secara rinci posisi masing-masing pihak dan adanya kesamaan niat. Jika unsur itu tidak diuraikan, maka menurut kami dakwaan menjadi tidak jelas,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi