Penulis: Umar Daud Muhammad
TENGGARONG, Presisi.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong resmi menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 25 Februari 2026, pelaku dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan badan, amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim juga mewajibkan terpidana untuk membayar restitusi atau ganti rugi materiil dan immateriil kepada para korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purwanti, menjelaskan bahwa vonis 15 tahun tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk dikabulkannya permohonan restitusi bagi tujuh orang korban.
"Hukuman 15 tahun dengan pertimbangan hakim. Selain itu, hakim juga mengabulkan permintaan restitusi bagi para korban," ujar Fitri Ira Purwanti usai persidangan.
Meski pihak terpidana sempat menyatakan penolakan terhadap pembayaran restitusi, majelis hakim tetap mengesahkan tuntutan tersebut dalam putusannya. Fitri menambahkan, nilai restitusi untuk tujuh korban pelecehan tersebut bervariasi.
Jika pihak terpidana tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu satu bulan, maka pengadilan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan aset.
"Diberi waktu satu bulan. Jika terdakwa tidak bisa memenuhi pembayaran restitusi, maka harta bendanya akan diproses lelang. Apabila tidak ditemukan harta benda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama enam bulan," tegas Fitri.
Hingga saat ini, pihak jaksa menyatakan belum berniat mengambil langkah banding karena vonis dinilai sudah memenuhi tuntutan. Namun, Fitri menegaskan pihaknya akan langsung bereaksi jika terpidana mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Jika mereka melakukan banding, maka kami juga secara otomatis akan mengambil langkah banding juga," pungkasnya.
Terkait adanya keluhan dari keluarga korban mengenai dugaan keterlibatan saksi-saksi lain yang dianggap membantu terjadinya aksi pencabulan tersebut, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di kepolisian.
"Tadi sempat ada keberatan dari pihak keluarga mengenai adanya keterlibatan pihak lain hingga peristiwa ini terjadi. Sekarang tinggal kewenangan dari pihak kepolisian untuk mengusut lebih lanjut, apalagi jika ditemukan adanya unsur penganiayaan dalam kasus ini," tutup Fitri.
Vonis ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memberikan titik terang bagi keadilan para korban di lingkungan pendidikan keagamaan di Kutai Kartanegara. (*)
Editor: Redaksi




