Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co - Penempatan Sultan Kutai Kartanegara yang duduk di barisan belakang saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Balikpapan menuai perhatian publik.
Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak semata soal teknis keprotokolan, tetapi juga menyangkut penghormatan simbolik terhadap identitas dan sejarah lokal.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Syamsul Rijal, menilai Sultan Kutai seharusnya tidak diposisikan hanya sebagai tamu undangan biasa.
Menurutnya, Sultan merupakan simbol sejarah, identitas, dan kesinambungan budaya masyarakat Kalimantan Timur, khususnya di wilayah yang masih memiliki kesultanan aktif.
“Dalam konteks acara kenegaraan di daerah seperti ini, keberadaan Sultan membawa makna simbolik yang kuat. Karena itu, penyesuaian tata protokol patut dipertimbangkan, bukan untuk menabrak aturan, tetapi untuk memberi ruang penghormatan yang kontekstual dan berakar pada budaya lokal,” ujarnya Jumat 16 Januari 2026.
Syamsul menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan pada dasarnya masih relevan sebagai kerangka nasional.
Namun, aturan tersebut bersifat umum dan administratif, sehingga kerap berhadapan dengan realitas kultural yang khas di daerah tertentu.
“Persoalannya bukan apakah undang-undangnya sudah usang, tetapi bagaimana menerjemahkannya secara lebih sensitif terhadap kearifan lokal, terutama di daerah yang memiliki struktur adat dan simbol budaya yang kuat,” jelasnya.
Ia mendorong adanya terobosan dalam praktik keprotokolan, seperti penyediaan kursi kehormatan khusus, penempatan simbolik yang setara tanpa harus menyamakan jabatan, atau pengaturan protokol yang disepakati bersama antara pemerintah dan lembaga adat.
Menurutnya, langkah-langkah ini dapat menjaga penghormatan budaya tanpa melanggar struktur keprotokolan negara.
Lebih jauh, Syamsul menilai perlunya klausul khusus atau pedoman tambahan dalam standar operasional prosedur (SOP) keprotokolan, khususnya untuk acara resmi di daerah yang memiliki kekuatan adat.
Klausul tersebut, kata dia, bukan untuk mengubah hierarki negara, melainkan memberi ruang penghormatan simbolik agar tidak selalu ditafsirkan secara kaku.
Terkait makna penempatan Sultan di barisan depan, Syamsul menegaskan hal itu dapat dibaca sebagai pengakuan simbolik negara terhadap identitas budaya lokal.
“Bagi masyarakat, ini penting karena menyangkut rasa dihormati, pengakuan sejarah, dan martabat kolektif. Dampaknya bukan hanya seremoni, tetapi juga hubungan emosional antara negara dan masyarakat adat,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme koordinasi ke depan. Menurutnya, polemik semacam ini seharusnya bisa dihindari jika koordinasi dilakukan sejak tahap perencanaan acara.
Protokol Istana, pemerintah daerah, dan lembaga adat perlu duduk bersama lebih awal untuk menyepakati tata cara dan penempatan.
Menanggapi polemik yang berkembang, termasuk adanya somasi dari organisasi masyarakat, Syamsul menyarankan pendekatan dialog.
“Jika aturan belum sepenuhnya mengakomodasi peran tokoh adat, peraturan teknis atau pedoman pelaksanaan bisa menjadi solusi jangka menengah tanpa harus buru-buru merevisi undang-undang. Dialog dan klarifikasi jauh lebih konstruktif dibanding pendekatan konfrontatif,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




