search

Berita

Dishub SamarindaAntrean TrukSPBUTanah Merah

Dishub Samarinda Tertibkan Antrean Truk di SPBU Tanah Merah

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Dishub Samarinda Tertibkan Antrean Truk di SPBU Tanah Merah
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri saat berada di dekat truk yang parkir di bahu jalan.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap antrean truk pengisi bahan bakar solar yang mengganggu arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa, 13 Januari 2025.

Penertiban tersebut dilakukan saat Dishub Samarinda melaksanakan patroli rutin di wilayah utara kota. Dalam patroli itu, petugas mendapati antrean panjang truk-truk besar yang menunggu pengisian solar di SPBU Tanah Merah hingga memakan bahu jalan dan menghambat arus kendaraan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri mengatakan antrean truk tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Patroli rutin kita mengarah ke wilayah utara, tepatnya di Jalan Ahmad Yani. Di lokasi ini ditemukan antrean solar truk-truk besar yang mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat terjadi insiden kecelakaan di lokasi tersebut, diduga akibat kendaraan yang melintas menabrak truk yang sedang terparkir di badan jalan.

“Mungkin karena capek atau faktor lain, tapi ini jelas berbahaya,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi dengan pihak pengelola SPBU Tanah Merah, diketahui bahwa pelayanan solar atau biosolar dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita. Oleh karena itu, Dishub menegaskan aturan antrean harus disesuaikan dengan jam operasional tersebut.

“Saya tegaskan, antrean solar boleh dimulai jam 06.00 pagi sampai jam 14.00 siang, tapi harus diatur dan tidak mengganggu lalu lintas. Setelah jam 2 siang tidak boleh ada antrean lagi,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan akan memberikan sanksi tegas apabila aturan tersebut dilanggar. Mulai dari pengempesan ban kendaraan, pengusulan pencabutan kartu BBM, hingga tidak meluluskan perpanjangan uji KIR kendaraan.

Terkait koordinasi lanjutan dengan pihak SPBU, Dishub Samarinda meminta pengelola tetap beroperasi sesuai aturan yang berlaku dan memastikan antrean tertib.

“Silakan jalan, tapi ikuti aturan. Kalau buka jam 8, antrean bisa satu atau dua jam sebelumnya, dan jam 2 harus betul-betul tutup. Tidak boleh lebih,” katanya.

Duri juga mengimbau para sopir truk untuk tertib dan mengutamakan keselamatan saat mengantre. Ia menegaskan bahwa parkir di bahu jalan, terlebih untuk kendaraan besar, tidak dibenarkan.

“Parkir di bahu jalan itu tidak dibenarkan, apalagi ini truk-truk besar. Lokasinya tikungan dan sangat berisiko. Kami harap sopir lebih hati-hati dan memasang tanda peringatan seperti segitiga pengaman jika terpaksa berhenti,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi