Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas saat meninjau aktivitas pematangan lahan atau pengurukan pada proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim I..(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menangguhkan sementara aktivitas pematangan lahan atau pengurukan pada proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim I. Penangguhan dilakukan menyusul keluhan warga sekitar yang menilai kegiatan pengurukan memperparah intensitas banjir di kawasan itu.
Hal ini, disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas bersama tim terpadu dari sejumlah perangkat daerah turun langsung meninjau lokasi proyek pada Rabu 17 Desember 2025 sore.
Ia menjelaskan, keluhan warga disampaikan secara resmi melalui RT setempat dan diteruskan langsung kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Warga menilai kawasan itu merupakan daerah resapan air dan rawan banjir, sehingga pengurukan lahan seluas sekitar 1,3 hektare dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman.
“Warga menyampaikan bahwa setelah adanya pengurukan, intensitas banjir semakin meningkat. Padahal sebelumnya, banjir di kawasan ini sudah berkurang setelah dibangun drainase,” tutur Marnabas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Samarinda kemudian mendisposisikan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah, yang selanjutnya menugaskan tim untuk melakukan penelusuran administrasi dan kondisi di lapangan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memang telah mengeluarkan surat persetujuan pengelolaan lingkungan. Namun, persetujuan itu bukan untuk kegiatan pengurukan lahan, melainkan hanya terkait pengelolaan lingkungan secara umum. Sementara itu, izin pengurukan seharusnya berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
“Dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan seharusnya ada SOP yang dijalankan, seperti melibatkan Dishub untuk amdal lalu lintas, BPBD untuk mitigasi bencana, serta PUPR terkait tata ruang dan PKPR. Namun ternyata itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Marnabas menyebut, persetujuan lingkungan tersebut ditandatangani pada 29 Agustus 2025 tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas instansi. Atas dasar itu, Pemkot Samarinda memutuskan untuk menangguhkan seluruh aktivitas pengurukan di lokasi proyek.
“Kami memberikan surat penangguhan agar pihak pengelola mengurus kembali perizinannya secara lengkap dan sesuai ketentuan. Selama proses itu berjalan, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air yang memiliki ketentuan khusus dalam pembangunan. Bahkan, bangunan rumah sakit eksisting di lokasi tersebut sebelumnya dibangun dengan konsep panggung, bukan dengan sistem pengurukan.
“Ini perlu dikaji secara matang. Pengurukan seluas 1,3 hektare ini luarbiasa, diperkirakan melibatkan sekitar 9.000 meter kubik gitu. Pertanyaannya, ke mana limpasan airnya?” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan PT Mahakam Karya Konstruksi, Dwi Wijaya menyatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Kami sebagai pelaksana hanya mengikuti kontrak. Untuk urusan administrasi antara pemerintah provinsi dan kota, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Dwi menyebutkan, nilai kontrak pekerjaan pengurukan tersebut sekitar Rp 6 miliar, dengan masa kontrak yang akhinya pada 28 Desember 2025.
Pantauan di lokasi, petugas telah memasang spanduk larangan yang menyatakan penghentian seluruh kegiatan pengurukan dan pematangan lahan hingga terbitnya keputusan administrasi lebih lanjut. Penangguhan ini merujuk pada SK Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 600.4.3.2/154/HK-KE/XII/2025 tentang penangguhan pelaksanaan keputusan Kepala DLH Samarinda terkait persetujuan pengelolaan lingkungan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II oleh PUPR Kalimantan Timur. (*)