Aturan Baru Ganggu Pencairan Dana Desa Tahap II, DPMPD Kaltim Desak Kebijakan yang Lebih Pro-Desa
Penulis: Akmal Fadhil
14 menit yang lalu | 0 views
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Kekhawatiran mencuat di Kalimantan Timur setelah muncul sinyal bahwa dana desa tahap dua berpotensi tidak dapat dicairkan.
Bagi pemerintah desa, dana ini merupakan tulang punggung pembangunan, sehingga setiap kendala pencairan langsung menimbulkan dampak besar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut hambatan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional yang terus berubah dan semakin menambah beban administratif desa.
Puguh mengungkapkan, sejak awal tahun pemerintah desa sudah merancang anggaran dan program kerja mereka.
Namun, perubahan regulasi yang berulang termasuk kebijakan keuangan terbaru dari pusat membuat banyak desa kesulitan memenuhi persyaratan kinerja yang kini semakin ketat.
“Kami berharap ke depan, skema kebijakan terkait pemerintahan desa bisa benar-benar pro-desa. Desa membutuhkan dukungan, bukan aturan yang justru menghambat. Dana desa itu sangat vital untuk menjalankan desain pembangunan mereka,” ujar Puguh, Jumat 5 Desember 2025.
Hingga kini, terang Puguh, belum ada perkembangan signifikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi penyebab utama terganggunya pencairan dana desa tahap II, karena memuat sejumlah syarat tambahan mulai dari laporan realisasi hingga kewajiban kelengkapan dokumen koperasi desa.
Puguh menilai, pengetatan aturan memang bisa dipahami, namun penerapannya yang dilakukan saat waktu pencairan sudah sangat mepet membuat desa berada dalam posisi sulit.
“Sayang sekali kalau akhirnya anggaran tidak bisa terserap,” ujarnya.
Ke depan, DPMPD Kaltim mendorong desa tidak hanya mengandalkan dana desa sebagai sumber pembiayaan.
Dengan adanya tujuh sumber pendanaan yang bisa digarap, desa didorong memperkuat kemandirian melalui pengembangan Pendapatan Asli Desa (PADes).
BUMDes, Koperasi Desa, hingga peluang kemitraan dengan perusahaan sekitar dianggap perlu dimaksimalkan agar desa tidak terlalu bergantung pada kebijakan pusat.
“Itulah yang harus dibangun sejak sekarang. Desa perlu kreatif, mampu memetakan potensi, menjalin kemitraan strategis, dan memperkokoh kelembagaan ekonominya,” tutup Puguh. (*)